Senin, 12 Januari 2026

Dua Jam Evakuasi, Bangkai Paus di Pantai Wini-TTU Dikuburkan

Imanuel Lodja - Sabtu, 02 Agustus 2025 11:14 WIB
Dua Jam Evakuasi, Bangkai Paus di Pantai Wini-TTU Dikuburkan
ist
Dua Jam Evakuasi, Bangkai Paus di Pantai Wini-TTU Dikuburkan

Namun, air laut yang kembali surut membuat bangkai kandas di perairan sekitar 150 meter dari bibir pantai dan tidak dapat ditarik lebih jauh.

Baca Juga:

Pada Kamis sore hari, dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang difasilitasi oleh Dinas Perikanan Kabupaten TTU, BBKSDA NTT, dan Pemerintah Desa.

Materi yang disampaikan meliputi pentingnya perlindungan mamalia laut yang dilindungi seperti paus biru, tata cara penanganan mamalia laut terdampar, serta larangan pengambilan bagian tubuh dari biota yang dilindungi. Sosialisasi juga disertai pembagian bahan informasi berupa poster dan kalender.

Pada Jumat, 1 Agustus 2025 proses penarikan bangkai paus ke darat dilanjutkan pada pukul 02.00 WITA saat air laut kembali pasang.

Penarikan berjalan lancar hingga pukul 03.00 Wita. Selagi menunggu air laut surut, dilakukan penggalian lubang penguburan berukuran 5 meter x 25 meter dengan kedalaman 4-5 meter menggunakan eskavator.

Pada pukul 06.00 Wita, saat kondisi perairan mulai surut, bangkai dipindahkan ke dalam lubang dengan bantuan eksavator.

"Mengingat kondisi bangkai yang sudah membusuk dan melunak, proses pemindahan dilakukan dengan sangat hati-hati dan membutuhkan waktu cukup lama," ujar Kapolsek.

Seluruh bagian bangkai berhasil dimasukkan ke dalam lubang pada pukul 07.30 Wita dan proses penguburan selesai sepenuhnya pada pukul 10.30 Wita. Lokasi penguburan tercatat pada koordinat: *-9.1851992, 124.5262303.*

Kapolsek juga menyebutkan kendala saat proses penanganan mamalia laut terdampar di Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini antara lain lokasi alat berat eksavator cukup jauh dari pantai, sehingga mobilisasi memakan waktu cukup lama.

"Kontur pantai yang landai hingga sekitar 400 meter dari garis pantai menyebabkan bangkai mudah kandas. Selain itu pasang surut saat kejadian tidak berada pada kondisi maksimum, sehingga proses evakuasi kurang berjalan lancar," tandasnya.

Faktor lain, kondisi bangkai yang masih cukup segar saat awal penanganan menyebabkan berat bangkai cukup besar dan lebih mudah kandas.

Disisi lain, lokasi terdampar merupakan daerah habitat buaya dimana buaya aktif saat malam hari, sehingga proses persiapan evakuasi di laut dilakukan dengan hati-hati dan menghindari waktu malam.

Mamalia laut jenis paus ditemukan terdampar dalam keadaan mati oleh nelayan di sekitar Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU pada Rabu (30/7/2025).

Berdasarkan hasil identifikasi, paus yang terdampar diketahui merupakan jenis paus biru kerdil (Balaenoptera musculus brevicauda), berjumlah satu ekor, dengan jenis kelamin jantan.

Saat pertama kali ditemukan, paus sudah dalam kondisi mati dan diklasifikasikan sebagai Kode 2 (terdampar dalam keadaan baru mati).

Beberapa bagian pada punggung bangkai telah dipotong dan diambil oleh masyarakat.

Selain itu, ditemukan beberapa luka berupa lubang dengan diameter sekitar 10 centimeter pada beberapa bagian tubuh paus.

Untuk kebutuhan identifikasi karakteristik spesies berbasis DNA dan analisa lebih lanjut, telah dilakukan pengambilan sampel pada jaringan lemak, daging dan kulit.

Sebagai bagian dari penanganan, telah dilakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat mengenai jenis biota laut yang dilindungi serta tata cara penanganan mamalia laut yang terdampar.

Tim juga memberikan himbauan agar masyarakat tidak mengambil atau memanfaatkan bagian tubuh paus.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan

Pledoi Pribadi, Lettu Ahmad Faisal Minta Maaf dan Mohon Keringanan

Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar

Buntut Kematian Prada Lucky, 22 Prajurit TNI Dituntut Bayar Restitusi Rp 1,6 Miliar

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta

Dituntut 12 Tahun Penjara dan Pemecatan, Lettu Ahmad Faisal Juga Diwajibkan Bayar Restitusi Rp 561 Juta

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT

Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Tiga Warga di Kabupaten TTU-NTT

Komentar
Berita Terbaru