Minggu, 28 September 2025

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Direkonstruksi

Imanuel Lodja - Kamis, 31 Juli 2025 14:35 WIB
Kasus Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Direkonstruksi
ist
Kasus Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Direkonstruksi

digtara.com -Penyidik Subdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan rekonstruksi kasus pengerokan pada Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:

Rekobstruksi kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kabag Umum dan keuangan sekretariat DPRD Kupang, Rony Natonis yang diduga dilakukan Tome Da Costa, wakil ketua DPRD asal partai Gerindra dan Okto La'a anggota fraksi Golkar DPRD Kupang pada Jumat (19/6/2025) lalu digelar di ruang rapat Ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Rekonstruksi dimulai sekitar pukul 13.13 Wita dipimpin Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy.

Rekonstruksi yang juga menghadirkan pihak kejaksaan diawalk dengan adegan pertama saat belasan anggota DPRD dan pegawai Setwan satu persatu memasuki ruang ketua DPRD yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Korban Rony Natonis maupun terduga pelaku Okto La'a dan Tome Da Costa didampingi kuasa hukum masing-masing juga hadir.

Rekonstruksi pun dilakukan secara tertutup di ruang kerja ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Direktur Reskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi sebelumnya menyampaikan rekonstruksi itu dilakukan karena ada ketidaksesuain keterangan dalam pra rekonstruksi tersebut dan juga ada dua saksi dari kalangan anggota DPRD yang tidak hadir dalam pra rekonstruksi.

Penyidik kwmudian mengagendakan rekonstruksi untuk memperjelas fakta dalam penyidikan kasus itu.

Penganiayaan dan pengeroyokan diduga melibatkan dua anggota DPRD itu terjadi Jumat (19/6/2025) lalu dalam rapat di ruang ketua DPRD, Daniel Taimenas.

Rapat tersebut membahas anggaran perjalanan dinas DPRD Kupang sebesar Rp 1,2 miliar.

Amarah dua anggota DPRD tersebut memuncak karena Kabag Rony Natonis bersikeras pemanfaatan sebagian dari anggaran tersebut untuk pembayaran hutang di sekretariat DPRD.

Senin (27/7/2025) lalu, Lima anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali menjalani pemeriksaan ulang.

Selain Lima anggota dewan, ada pula satu orang PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang yang ikut diperiksa.

Mereka yang kembali menjalani pemeriksaan masing-masing Anton Natun dan Yudi Lima dari Partai Hanura. Mesak Nikodemus J. Mbura (Perindo), Yohanis Munah (Partai Demokrat) dan Yusuf Bernadus Tanu (Gerindra) serta Ely Bessie, PNS pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

Pemeriksaan ulang ini lebih kepada konfrontir atas keterangan yang sudah diberikan dalam berita acara pemeriksaan sebelumnya.

"Diperiksa untuk konfrontir lagi karena ada perbedaan keterangan dengan pra rekon," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi.

Penyidik memanggil kembali lima anggota dewan dan satu PNS in karena ada perbedaan antara keterangan dalam BAP dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan pekan lalu.

Mereka rata-rata diperiksa selama 1,5 jam di ruang pemeriksaan Subdit I ditreskrimum Polda NTT.

Mereka yang sudah diperiksa Roni M Naatonis (korban/Kabag Keuangan), Ely Bessie (Bendahara), Amida Manobe (Kabag Perencanaan) dan Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo (Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang).

Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah memberikan keterangan yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar).

Selanjutnya Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Messakh N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD).

Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa (Partai Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a (Partai Golkar).

Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

Direktur reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, menjelaskan pra rekonstruksi itu untuk mendapat gambaran terkait konstruksi kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Tome Da Costa dan Octo La'a.

Menurutnya, agar kasusnya lebih jelas dan terang sesuai yang dilaporkan oleh Rony Natonis atau tidak.

"Semua keterangan saksi-saksi akan dikonstruksikan atau direkonstruksikan disana," ujar Patar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu

Bertemu Warga Welai Barat, Kapolres-Ketua DPRD Kabupaten Alor Dengarkan Sejumlah Keluhan Warga

Bertemu Warga Welai Barat, Kapolres-Ketua DPRD Kabupaten Alor Dengarkan Sejumlah Keluhan Warga

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Diterjang Angin, Rumah PHL Polda NTT Roboh Rata Tanah

Komentar
Berita Terbaru