Senin, 23 Februari 2026

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Imanuel Lodja - Jumat, 25 Juli 2025 13:24 WIB
Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya
ist
Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya
digtara.com -Tim Macan Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota mengamankan dua terduga pelaku dalam dua kasus berbeda, yakni pengeroyokan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Baca Juga:

Tim Macan menjemput KOA dan HL di Polda NTT pasca Tim Resmob Subdit III/Jatanras Polda NTT mengamankan keduanya pada Kamis (24/7/2025) subuh.

KOA (34) dan HL (26) merupakan warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Tim Resmob Subdit III/Jatanras Polda NTT mengamankan pelaku di atas bus Paris Indah, di wilayah Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Tim Macan Polsek Kota Lama kemudian menjemput KOA di Polda NTT dan dibawa ke Polsek Kota Lama bersama HL, terduga pelaku curanmor lainnya.

KOA mengungkap bahwa dirinya bukan hanya pelaku pengeroyokan, tetapi juga terlibat dalam kasus curanmor.

Kasus ini dilaporkan pada 8 Juli 2025 dan sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Lama, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/122/VII/2025/SPKT/ Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

KOA mengakui bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan HL.

Motor hasil curian kemudian dijual kepada Capung Edan seharga Rp 5.500.000.

Hasil penjualan tersebut dibagi dua. Menurut keterangan, motor itu kini sudah dijual kembali ke negara Timor Leste.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu, Jumat (26/7/2025).

Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, KOA juga menyebutkan bahwa pelaku utama pengeroyokan adalah RIJR alias Eman, yang kini melarikan diri ke wilayah Pulau Flores.

"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar dan menangkap pelaku utama tersebut," tegas Kapolsek.

KOA merupakan residivis yang kerap melakukan tindak kriminal di wilayah Kota Kupang, khususnya Kelapa Lima dan Kota Lama yang menjadi wilayah hukum Polsek Kota Lama.

"Atas riwayat tersebut, kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap yang bersangkutan guna mencegah kejadian serupa terulang," sebut Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek Kota Lama, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Visa Habis Masa Berlaku Jadi Alasan WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kelas II Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Gaji ASN di Kabupaten Kupang Terlambat Dibayar Karena Perampingan OPD

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi

Jual Bahan Pangan Diatas HET, Pedagang di Kota Kupang Bakal Ditindak Tegas

Jual Bahan Pangan Diatas HET, Pedagang di Kota Kupang Bakal Ditindak Tegas

Komentar
Berita Terbaru