Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Baca Juga:
Tim Macan menjemput KOA dan HL di Polda NTT pasca Tim Resmob Subdit III/Jatanras Polda NTT mengamankan keduanya pada Kamis (24/7/2025) subuh.
KOA (34) dan HL (26) merupakan warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Tim Resmob Subdit III/Jatanras Polda NTT mengamankan pelaku di atas bus Paris Indah, di wilayah Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Tim Macan Polsek Kota Lama kemudian menjemput KOA di Polda NTT dan dibawa ke Polsek Kota Lama bersama HL, terduga pelaku curanmor lainnya.
KOA mengungkap bahwa dirinya bukan hanya pelaku pengeroyokan, tetapi juga terlibat dalam kasus curanmor.
Kasus ini dilaporkan pada 8 Juli 2025 dan sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Kota Lama, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/122/VII/2025/SPKT/ Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
KOA mengakui bahwa ia melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan HL.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada Capung Edan seharga Rp 5.500.000.
Hasil penjualan tersebut dibagi dua. Menurut keterangan, motor itu kini sudah dijual kembali ke negara Timor Leste.
"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama AKP Yohny Friser Makandolu, Jumat (26/7/2025).
Tak hanya itu, lanjut Kapolsek, KOA juga menyebutkan bahwa pelaku utama pengeroyokan adalah RIJR alias Eman, yang kini melarikan diri ke wilayah Pulau Flores.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar dan menangkap pelaku utama tersebut," tegas Kapolsek.
KOA merupakan residivis yang kerap melakukan tindak kriminal di wilayah Kota Kupang, khususnya Kelapa Lima dan Kota Lama yang menjadi wilayah hukum Polsek Kota Lama.
"Atas riwayat tersebut, kami akan melakukan pengawasan ketat terhadap yang bersangkutan guna mencegah kejadian serupa terulang," sebut Kapolsek.
Saat ini, tambah Kapolsek Kota Lama, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Lama untuk proses hukum lebih lanjut

Pelaku Curanmor di Kabupaten Belu DItangkap Saat Hendak Kabur dari Hotel

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sempat Viral di Medsos, Pelaku Curanmor dan Penyelundupan Sepeda Motor Bodong Antar Negara Dibekuk Polisi

Polda NTT Raih Juara 1 Tiga Pilar Kamtibmas Zona Timur

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan
