Jumat, 10 April 2026

Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 25 Juli 2025 08:45 WIB
Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa menjerat tersangka dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak R .4.500.

Baca Juga:

Madah Bia dan istrinya Sam Surianty Tuka yang juga seorang pendeta diancam dengan panah dan parang oleh Daniel diduga karena dendam lama.

Daniel yang juga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu instansi pemerintah tingkat provinsi NTT pernah mendekam dalam sel karena melakukan hal yang sama.

Padahal rumah Daniel dan rumah korban berada di wilayah yang sama di Jalan Air Lobang I, namun di RT dan RW yang berbeda.

Korban tinggal di Jalan Air Lobang I, gang 2B, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi

Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi

WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan

WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada

Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif

Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif

Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang

Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang

Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal

Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal

Komentar
Berita Terbaru