Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Imanuel Lodja - Jumat, 25 Juli 2025 08:45 WIB

ist
Kasus Pengancaman dengan Parang Oleh Tetangga di Kota Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa menjerat tersangka dengan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak R .4.500.
Baca Juga:
Madah Bia dan istrinya Sam Surianty Tuka yang juga seorang pendeta diancam dengan panah dan parang oleh Daniel diduga karena dendam lama.
Daniel yang juga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu instansi pemerintah tingkat provinsi NTT pernah mendekam dalam sel karena melakukan hal yang sama.
Padahal rumah Daniel dan rumah korban berada di wilayah yang sama di Jalan Air Lobang I, namun di RT dan RW yang berbeda.
Korban tinggal di Jalan Air Lobang I, gang 2B, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Walau Sakit, Bhabinkamtibmas di Kupang Barat Tetap Aktif Jalankan Tugas Kamtibmas

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya

Polda NTT Raih Juara 1 Tiga Pilar Kamtibmas Zona Timur

Dua Tersangka Curanmor Diserahkan Polsek Lewa ke Kejaksaan

Wakapolda NTT Tinjau Kondisi Siswa SMPN 8 Kupang yang Diduga Keracunan Makanan

Pastikan MBG Aman, Kapolsek Maulafa Kunjungi Tiga SPPG
Komentar