14 Anggota dan Empat Pegawai Setwan Kabupaten Kupang Selesai Diperiksa, Pekan Depan Polisi Rekonstruksi dan Gelar Perkara
Arie - Jumat, 18 Juli 2025 18:00 WIB
net
Ilustrasi.
Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Baca Juga:
Kasus pengeroyokan diduga melibatkan Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a terhadap Rony Natonis resmi naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan kasus tersebut kini ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Gelar perkara sudah dilakukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Kupang, dapat kami sampaikan bahwa sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Henry belum lama ini.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bus Trans Kupang-Dili Tabrakan Dengan Sepeda Motor, Satu Balita Meninggal dan Tiga Warga Luka-luka
Dua Kapolsek di Polres Kupang Dimutasi
Mabuk Miras, Warga Kupang Ancam Tetangga Dengan Parang
Dua Keluarga di Kota Kupang Berebut Jenazah, Polisi Turun Tangan
Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga
Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit
Komentar