14 Anggota dan Empat Pegawai Setwan Kabupaten Kupang Selesai Diperiksa, Pekan Depan Polisi Rekonstruksi dan Gelar Perkara
Arie - Jumat, 18 Juli 2025 18:00 WIB

net
Ilustrasi.
Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang ini diduga melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Baca Juga:
- Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jateng, Asrar Siap Kawal 10 Tuntutan Aliansi Mahasiswa se-Semarang Raya ke Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Demokrat
- Diterima Forkopimda, Unjuk Rasa Elemen Masyarakat di Kupang Berakhir Damai
- Demonstrasi di Gedung DPRD NTT, Elemen Masyarakat NTT Sampaikan Sejumlah Tuntutan
Kasus pengeroyokan diduga melibatkan Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a terhadap Rony Natonis resmi naik ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan kasus tersebut kini ditangani Subdit I Ditreskrimum Polda NTT. Gelar perkara sudah dilakukan untuk meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Terkait dengan perkembangan penanganan kasus penganiayaan yang diduga melibatkan dua orang anggota DPRD Kabupaten Kupang, dapat kami sampaikan bahwa sudah naik ke tahap penyidikan," ujar Henry belum lama ini.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jateng, Asrar Siap Kawal 10 Tuntutan Aliansi Mahasiswa se-Semarang Raya ke Pimpinan DPRD dan Pimpinan Partai Demokrat

Diterima Forkopimda, Unjuk Rasa Elemen Masyarakat di Kupang Berakhir Damai

Demonstrasi di Gedung DPRD NTT, Elemen Masyarakat NTT Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Polresta Kupang Kota Kerahkan Ratusan Personil Amankan Aksi Demonstrasi

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Tiga Wakapolres di NTT Dimutasi, Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polres Kupang Pun Pindah Tugas
Komentar