14 Anggota dan Empat Pegawai Setwan Kabupaten Kupang Selesai Diperiksa, Pekan Depan Polisi Rekonstruksi dan Gelar Perkara

digtara.com -14 dari 15 anggota DPRD Kabupaten Kupang sudah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang melibatkan dua anggota DPRD Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Satu anggota DPRD Kabupaten Kupang, Salomiel Arnius Buraen dari Partai Perindo belum diperiksa.
Sementara Feteaser Demetrius Tafetin dari PSI batal memberikan keterangan.
Diperoleh informasi kalau Feteaser Tafetin bersurat dan membuat surat pernyataan ke penyidik karena tidak ada saat rapat tersebut.
Selain memeriksa belasan anggota dewan, penyidik juga sudah meminta keterangan dari empat pegawai Sekretariat Dewan (Setwan) Kabupaten Kupang.
Pelapor/korban dan para terlapor juga sudah diperiksa penyidik.
Pada hari terakhir jadwal pemeriksaan, Jumat (18/7/2025), penyidik memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas.
Penyidik juga memeriksa Tome Da Costa dan Octo La'a. "Semua yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, Jumat (18/7/2025).
Setelah memeriksa para saksi, pekan depan penyidik mengagendakan melakukan rekonstruksi kasus ini di ruang rapat DPRD Kabupaten Kupang yang juga lokasi kejadian pengeroyokan.
Selain itu diagendakan pula untuk gelar perkara kasus ini terkait keterangan dari para saksi, korban dan terlapor.
Informasi yang diperoleh wartawan, mereka yang sudah diperiksa antara lain Roni M Naatonis (korban/Kabag Keuangan), Ely Bessie (Bendahara), Amida Manobe (Kabag Perencanaan) dan Sofyan Efendi Surya Adi Kusumo (Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang).
Anggota DPRD Kabupaten Kupang yang sudah memberikan keterangan yakni Anton Natun (Partai Hanura), Yudi Lima (Partai Hanura), Arnoldus Mooy (PKB), Rudi R. Amtiran (PAN), Agustinus Maboy (Partai Golkar).
Selanjutnya Rudyanto Elim (Gerindra), Yusuf B. Tanu (Gerindra), Yorim C. Banu (Partai Gerindra), Mesak N. J. Mbura (Perindo), Ferdinan L. Daos (Partai Nasdem), Yohanis Munah (Partai Demokrat), Tome da Costa (Partai Gerindra/Wakil Ketua), Octovianus D. Pieter La'a (Partai Golkar) dan Daniel Taimenas (Partai Golkar/Ketua DPRD).
Para saksi ini diperiksa Brigpol Matius Kondo, penyidik Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.
Mereka dimintai keterangan dalam kasus pengeroyokan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Rony Natonis akhir Juni 2025 lalu.
Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret dua anggota DPRD, yakni Tome Da Costa (Partai Gerindra) dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a (Partai Golkar).

Diterima Forkopimda, Unjuk Rasa Elemen Masyarakat di Kupang Berakhir Damai

Demonstrasi di Gedung DPRD NTT, Elemen Masyarakat NTT Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Polresta Kupang Kota Kerahkan Ratusan Personil Amankan Aksi Demonstrasi

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Tiga Wakapolres di NTT Dimutasi, Sejumlah Kasat dan Kapolsek di Polres Kupang Pun Pindah Tugas
