Setubuhi Remaja Putri Dibawah Umur, Petani di Ngada-NTT Diamankan Polisi
Baca Juga:
YS yang merupakan seorang petani diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Benar, Polres Ngada menangkap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Beiwali," ujar Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, Jumat (18/7/2025).
YS ditangkan di kediaman terduga pelaku di Dusun Beiposo, Kabupaten Ngada.
Ia pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat polisi menjemputnya dan membawa ke Polres Ngada guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim Buser Satreskrim Polres Ngada dipimpin Kanit Buser, Aipda Yohanes Noka bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Korban VB (15) merupakan seorang remaja perempuan yang berdomisili di Dusun Beiposo, Desa Beiwali, Kabupaten Ngada.
Dugaan tindak pidana ini telah dilaporkanoleh keluarga korban dengan laporan polisi nomor LP/B/110/VII/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 13 Juli 2025.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Ngada untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dapur MBG di NTT hanya dibolehkan Pakai LPG 50 Kilogram
Pergi Dari Rumah Tanpa Pamit, Lansia di Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan
Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diserahkan Polsek Kota Raja ke Kejaksaan
Lima Tersangka Kasus Narkoba Dilimpahkan Ditresnarkoba Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Ngada
Pelaku Pencurian Berantai di Manggarai Barat Dibekuk Polisi