Setubuhi Remaja Putri Dibawah Umur, Petani di Ngada-NTT Diamankan Polisi

Baca Juga:
YS yang merupakan seorang petani diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Benar, Polres Ngada menangkap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Beiwali," ujar Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, Jumat (18/7/2025).
YS ditangkan di kediaman terduga pelaku di Dusun Beiposo, Kabupaten Ngada.
Ia pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat polisi menjemputnya dan membawa ke Polres Ngada guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim Buser Satreskrim Polres Ngada dipimpin Kanit Buser, Aipda Yohanes Noka bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Korban VB (15) merupakan seorang remaja perempuan yang berdomisili di Dusun Beiposo, Desa Beiwali, Kabupaten Ngada.
Dugaan tindak pidana ini telah dilaporkanoleh keluarga korban dengan laporan polisi nomor LP/B/110/VII/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 13 Juli 2025.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Ngada untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga Korban Penganiayaan Pertanyakan Perkembangan Kasus, Kapolsek Maulafa Janji Segera Tuntaskan

Ancam Bakar Kantor DPRD Melalui Medsos, Petani di Sikka-NTT Ditangkap Polisi

Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu

Bertengkar Dengan Pasangannya, Pria di Kupang Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri

Warga NTT dan Tokoh Agama Gelar Doa Bersama Demi Perdamaian dan Kerukunan
