Setubuhi Remaja Putri Dibawah Umur, Petani di Ngada-NTT Diamankan Polisi
Baca Juga:
YS yang merupakan seorang petani diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
"Benar, Polres Ngada menangkap terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Desa Beiwali," ujar Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, Jumat (18/7/2025).
YS ditangkan di kediaman terduga pelaku di Dusun Beiposo, Kabupaten Ngada.
Ia pasrah dan tidak memberikan perlawanan saat polisi menjemputnya dan membawa ke Polres Ngada guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tim Buser Satreskrim Polres Ngada dipimpin Kanit Buser, Aipda Yohanes Noka bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.
Korban VB (15) merupakan seorang remaja perempuan yang berdomisili di Dusun Beiposo, Desa Beiwali, Kabupaten Ngada.
Dugaan tindak pidana ini telah dilaporkanoleh keluarga korban dengan laporan polisi nomor LP/B/110/VII/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 13 Juli 2025.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Ngada untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korban Pencabulan Oleh Piche Kota Cs Tolak Pendampingan LPSK
Siswi SMP di Sikka Ternyata Diperkosa Dan Dibunuh Kakak Kelasnya
Truk Yang ditumpangi Masuk Got di Manggarai Barat, Pelajar Asal Kabupaten Ngada Tewas Terjepit
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan