Kasus Perang Kampung di Alor-NTT Dilimpahkan Polres Alor ke Kejaksaan

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Alor menuntaskan penanganan kasus tawuran dan perang kampung di Bukapiting, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
- Kapolres Alor Bahas Masalah Kamtibmas Saat Silaturahmi dengan Raja Kui dan Tokoh Adat Alor Barat Daya
- Berkas Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Dokter P21, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
- Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan
Kasus ini ditangani Polres Alor sesuai laporan polisi nomor LP/B/07/V/2025/SPKT/Polsek Alor Timur Laut/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 12 Mei 2025.
Kasus pengeroyokan ini berimbas terjadinya perang kampung antara kampung Waisika dan Kampung Takalelang, Kabupaten Alor.
Terhadap berkas perkara splitsing telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari melalui Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Anselmus Leza yang dikonfirmasi pada Senin (7/7/2025) membenarkan hal itu.
"Sudah dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kalabahi-Alor," kata Kasat Reskrim.
Akibat dari kasus ini, korban Zakarias AB Atalani dan rekan-rekannya yang merupakan warga Desa Lembur Barat, Kecamatan Alor Tengah Utara, Kabupaten Alor melaporkan kasus ini.
Polisi pun menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Abraham Lantakai (19), warga Sinaibuk, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Dision Lahasa (18), seorang sopir asal Bukapiting, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Markus Fernades Maumai (18), warga Kotami, RT 014/RW 007, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Berikutnya Manase Asamau (19), warga Kotami, RT 009/RW 004, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Luter Petrus Maiko (23), warga asal Kotami, RT 007/RW 004, Desa Waisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
"Mereka terlibat kasus pengeroyokan /tawuran antar kelompok," jelas Kasat Reskrim.
Kasus ini terjadi pada Senin, 12 Mei 2025 petang sekitar pukul 16.30 Wita di jalan raya jalur Kalabahi - Maritaing tepatnya di depan kantor Camat Alor Timur Laut yang berada di wilayah Desa Wisika, Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP Subsider pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan pelimpahan ke JPU pada Senin (7/7/2025) maka proses selanjutnya oleh pihak kejaksaan untuk agenda sidang di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor.
Selain melimpahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada JPU.

Kapolres Alor Bahas Masalah Kamtibmas Saat Silaturahmi dengan Raja Kui dan Tokoh Adat Alor Barat Daya

Berkas Perkara Kecelakaan Lalu Lintas Menewaskan Dokter P21, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Berkas Perkara Korupsi Rp 7,4 Miliar Lengkap, Polda NTT Limpahkan Tersangka Dirut PT Flobamor NTT ke Kejaksaan

Kapolres Alor, Pengusaha Kamboja dan Pengusaha Korea Selatan Raih Leadership Award
