Terkait Kapolres yang Ditangkap dalam OTT di Sumut, Begini Penjelasan KPK

digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab kabar adanya Kapolre yang ikut diamankan pada operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada Kamis, 26 Juni 2025.
Baca Juga:
KPK lewat juru bicaranya, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tidak ada Kapolres yang diamankan dalam OTT tersebut.
Budi Prasetyo, menyampaikan klarifikasi ini untuk merespons kabar yang menyebut ada pejabat kepolisian ikut ditangkap.
"KPK hanya mengamankan tujuh orang, tidak ada Kapolres di antara mereka," ujar Budi, Minggu (29/6), dikutip dari Antara.
Dari tujuh orang yang ditangkap, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya berstatus saksi, yakni ASN berinisial RY dan staf kontraktor berinisial TAU.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
OTT KPK dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, Kamis malam (26/6): KPK menangkap HEL, RES, KIR, RAY, serta RY dan TAU.
Mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari.
Tahap kedua, Sabtu pagi (28/6), KPK menangkap TOP dan membawanya ke Jakarta.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka di antarana, Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumut.
Kemudian, Rasuli Efendi Siregar (RES) sebagai Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap PPK.
Selanjutnya, Heliyanto (HEL), PPK Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur PT DNG dan M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) sebagai Direktur PT RN.
Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Berprestasi, 32 Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan dari Kapolres Belu

Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela
