Kamis, 31 Juli 2025

Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO

Imanuel Lodja - Jumat, 04 Juli 2025 17:15 WIB
Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO
ist
Polda NTT Sita Kapal Terkait Kasus TPPO

Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini berawal ketika empat orang warga negara asing asal China masuk ke Indonesia beberapa waktu lalu dalam waktu berbeda.

Baca Juga:

Pan Xiao Ming masuk ke Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta pada tanggal 25 Mei 2025 lalu.

Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2025, WNA lainnya Yu Junjie masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta.

Yang Ao, masuk ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai-Bali pada tanggal 5 Juni 2025. Kemudian Song Zhonghua masuk ke Indonesia melalui bandara Ngurah Rai Bali pada tanggal 6 Juni 2025.

Keempat WNA asal China tersebut masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa VOA (Visa On Arrival).

Selanjutnya empat WNA asal China tersebut datang ke Kupang, NTT dan menginap di salah satu hotel di Kota Kupang.

Saat di Kupang Pan Xiao Ming melihat di media sosial di aplikasi facebook atas nama akun Mel Batmalo yang memposting penjualan kapal.

Sebelum rekannya Yang Ao dan Song Zhonghua datang ke Indonesia, Pan Xiao Ming yang sudah lebih dahulu berada di Kupang menyampaikan agar kedua rekannya ini datang ke Kupang dengan membawa uang 3500 USD.

Uang tersebut diakui Pan Xiao Ming untuk pembelian kapal. Besaran uang tersebut ditentukan oleh Pan Xiao Ming.

Pada tanggal 12 Juni 2025 subuh sekitar pukul 05.00 wita, keempat orang WNA asal China ini berlayar menggunakan kapal yang dibeli dari Haji Ismail Dean.

Namun baru satu jam berlayar, ada badai sehingga kapal yang dinahkodai oleh Pan Xiao Ming terdampar di pantai Oesina, Kabupaten Kupang.

Dalam kapal tersebut terdapat GPS Garmin yang mana GPS tersebut terdapat titik koordinat 001 dengan jarak tempuh 875,3 kilometer dengan jalur pelayaran Kupang – Australia.

Pada handphone milik Pan Xiao Ming dalam histori pencarian google chrome ada 13 pencarian tentang situasi pengamanan bibir pantai Australia dan situasi di Australia.

Pan disangkakan dengan pasal 120 ayat (2), pasal 122 Undang – undang nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Penyidik Unit TPPO Polda NTT sudah memeriksa sejumlah saksi yakni Yang Ao, Yu Junjie, Song Zhonghua, Eser Romanti Tosi, H. Nelawati dan Haji Ismail Dean.

Tersangka Pan Xiao Ming langsung ditahan di sel Tahti Polda NTT.

Penyidik pun merampungkan dan mengirimkan berkas perkara guna mempercepat proses pemberkasan dan penyerahan tersangka ke kejaksaan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tujuh Bulan Kedepan, 118 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Tujuh Bulan Kedepan, 118 Calon Bintara Polri Jalani Pendidikan di SPN Polda NTT

Jumlah Tilang Selama 14 Hari Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Naik Dibandingkan Tahun 2024, Laka Lantas Menurun

Jumlah Tilang Selama 14 Hari Gelar Operasi Patuh Turangga 2025 Naik Dibandingkan Tahun 2024, Laka Lantas Menurun

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Empat Calon Taruna Asal NTT Lolos Seleksi Akpol

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Enam Polwan Brimob Polda NTT Siap Berlaga Pada Ajang Lomba Menembak

Polda NTT Himbau Warga Waspadai Habitat Buaya Liar

Polda NTT Himbau Warga Waspadai Habitat Buaya Liar

Kapolda NTT Jenguk Anggota Polres TTS Yang Kecelakaan Saat Tugas Pengawalan

Kapolda NTT Jenguk Anggota Polres TTS Yang Kecelakaan Saat Tugas Pengawalan

Komentar
Berita Terbaru