Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Larantuka-Flores Timur Jadi Tersangka Kasus Dana BOS
Baca Juga:
Kasi Pidsus Kejari Flores Timur, Samuel Tamba mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lusia langsung ditahan di Rutan Larantuka.
"Iya, sudah ditahan 20 hari terhitung 3 juli sampai 22 Juli," ujar Samuel Tamba pada Kamis (3/7/2025).
Ia mengaku hingga kini pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam kasus itu.
"Sejauh ini baru satu orang tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah," katanya.
Ia menambahkan sesuai perhitungan inspektorat daerah, kerugian negara akibat perbuatan tersangka sebesar Rp 323.937.927.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Tersangka LYTF dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Flores Timur di Rutan Kelas II B Larantuka selama 20 hari kedepan.
Terbawa Arus Saat Memancing, Tiga Nelayan di Flores Timur Ditemukan Selamat
Akses Jalan Trans Flores Lumpuh Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Laki-laki
Pencarian Nelayan Hilang di Flores Timur-NTT Dihentikan
Warga Rutan Larantuka-Flores Timur Jalani Tes Urine
Nelayan di Flores Timur-NTT Dilaporkan Hilang Saat Memancing