Bobby Nasution Siap Diperiksa KPK Terkait OTT Kadis PUPR Sumut

Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta, yang disebut sebagai sisa dari total Rp 2 miliar yang digunakan untuk menyuap sejumlah pihak demi memenangkan proyek jalan.
Baca Juga:
"Nilai proyek perbaikan jalan yang dimaksud mencapai Rp 231,8 miliar," ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).
Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah bersekongkol untuk memenangkan dua perusahaan, yakni PT DNG dan PT RN, dalam tender proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN I Sumut.
"Ini baru permulaan. Dengan nilai proyek sebesar itu, tentu akan kami telusuri lebih lanjut ke mana saja aliran dana tersebut mengalir," tambahnya.
Jeratan Hukum
Tiga tersangka dari unsur pemerintahan, yakni TOP, RES, dan HEL, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dua tersangka dari pihak swasta, yaitu KIR dan RAY, dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 dari UU yang sama.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

Gubsu Bobby Nasution Realisasikan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Sumut Raih Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Semua Warga Terjamin Layanan Kesehatan

Anggota DPR, Satori Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
