KPK Didesak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution

digtara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera memeriksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.
Baca Juga:
Desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menilai keterlibatan Bobby perlu diklarifikasi karena kedekatannya dengan Topan Ginting.
"Saya minta KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution, setidaknya sebagai saksi. Ini harus segera dilakukan," ujar Boyamin kepada Suara.com, Senin (30/6/2025).
Ada Kedekatan Sejak Kampanye 2020
Menurut Boyamin, Topan Ginting bukan sosok yang asing bagi Bobby.
Ia menyebut bahwa Topan merupakan bagian dari tim sukses Bobby saat Pilkada 2020 ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan.
Boyamin juga menduga Topan mendapat posisi strategis di pemerintahan karena kedekatan tersebut.
"Topan ini dikenal sebagai orang dekat Bobby sejak masa kampanye Wali Kota. Ia diduga langsung diangkat jadi Kadis PUPR karena pernah jadi tim sukses," ungkapnya.
Oleh karena itu, Boyamin menilai KPK perlu menggali informasi lebih dalam, termasuk proyek-proyek yang dijalankan Pemkot Medan saat Bobby menjabat, yang kemungkinan juga melibatkan pihak-pihak yang kini terseret kasus korupsi proyek jalan di Pemprov Sumut.
"KPK juga harus mendalami proyek-proyek Pemkot Medan empat tahun terakhir. Jangan hanya berhenti di proyek ini saja, tapi juga menelusuri keterlibatan pihak swasta dan Topan di proyek lain," tegasnya.
KPK Tetapkan 5 Tersangka, Termasuk Kadis PUPR Sumut
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka usai OTT yang digelar di Sumut.
Total ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah:
- TOP (Topan Ginting) – Kadis PUPR Sumut
- RES – Kepala UPTD PUPR Gunung Tua, Paluta
- HEL – Pejabat Satker PJN I Sumut merangkap PPK
- KIR – Direktur PT DNG
- RAY – Direktur PT RN
Proyek Rp 231,8 Miliar dan Suap Rp 2 Miliar
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menyebut bahwa kasus ini terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan dengan nilai total mencapai Rp 231,8 miliar.
PT DNG dan PT RN diduga "dipastikan menang" setelah menyuap sejumlah pihak.
KPK menyita uang tunai Rp 231 juta sebagai sisa dari total Rp 2 miliar yang ditarik untuk suap.
"Ini masih tahap awal. Nilainya sangat besar. Kemungkinan aliran uangnya menyebar ke banyak pihak," kata Asep.
Ketiga pejabat pemerintah dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor, sedangkan dua pihak swasta dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU yang sama, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juni hingga 17 Juli 2025.

Gubsu Bobby Nasution Realisasikan 20 Ribu Rumah Subsidi Bersama Pengembang

Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas

Sumut Raih Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Semua Warga Terjamin Layanan Kesehatan
