Usai Diperiksa, Tome da Costa Pilih Diam, Octo La'a Siap Datangi Korban

digtara.com -Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang memenuhi panggilan polisi pada Senin (30/6/2025) untuk diperiksa sebagai saksi terlapor atas kasus penganiayaan.
Baca Juga:
Tome da Costa, anggota dewan dari Partai Gerindra datang lebih awal menumpang kendaraan dinas DH 7 B.
Mengenakan kemeja dan celana warna krem, wakil ketua DPRD Kabupaten Kupang ini tiba di Polda NTT pukul 08.40 wita.
Ia didampingi dua penasehat hukumnya dan diperiksa Brigpol Matius Kondo di ruangan Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT.
Tome menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dan menjawab puluhan pertanyaan.
Usai diperiksa, Tome memilih bungkam. Ia menyarankan agar hasil pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik.
"Saya sudah menjawab pertanyaan penyidik. Silahkan tanya ke penyidik," ujarnya sambil berlalu menuju mobil fortuner warna hitam.
Sementara Octovianus Djefri Pieter La'a, anggota dewan dari Partai Golkar diperiksa pada pukul 10.30 wita hingga 1,5 jam.
Di ruang Subdit 1/Kamneg, Octovianus yang datang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam diperiksa Brigpol Matius Kondo.
Selama pemerikasaan, Octovianus didampingi penasehat hukumnya Meriyeta Soruh, Rista Dwi Wulandari dan Oschar Mangi dari kantor Metiyeta Soruh and Patners.
Usai diperiksa, Octovianus mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik.
"(Pemeriksaan) lancar tanpa kendala. Saya menjawab semua pertanyaan penyidik," tandas Octovianus.
Meriyeta Soruh mengaku kalau kliennya memenuhi panggilan dugaan penganiayaan yang dilaporkan korban Rony Naatonis.
"Kami hadir memenuhi undangan penyidik dan menjawab pertanyaan yang diajukan," tandasnya.
Pihaknya menunggu tahapan lanjutan dari perkara ini. "Secara pribiadi kami tidak ingin bahwa (laporan polisi) tidak perlu terjadi," ujar Meriyeta.
Kliennya berharap ada ruang maaf dan penyelesaikan secara kekeluargaan.
"Langkah ke depan kami diberi ruang untuk maaf secara budaya ketimuran," tambahnya.
Pihaknya tetap melakukan upaya damai. Upaya tersebut sudah dilakukan ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas dengan salaman dan ciuman.
"Sudah ada upaya dari ketua (DPRD Kabupaten Kupang) untuk mendamaikan dan saling cium," tandasnya.
Saat itu kliennya beranggapan bahwa masalah sudah selesai, namun belakangan mereka juatru mendapat undangan klarifikasi dari penyidik.
Walau proses hukum terus bergulir, pihalnya akan tetap melakukan upaya damai.
"Sebagai orang dalam budaya dan tata krama ketimuran maka klien kami menyesal dan siap mendatangi korban untuk berdamai," tandasnya.
Tome dan rekannya Octovianus Djefri Pieter La'a dilaporkan ke Polda NTT oleh Roni Mixon Naatonis yang merupakan pejabat pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kupang.
Laporan terhadap anggota dewan dari Partai Golkar dan Partai Gerindra ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/128/VI/2025/SPKT/POLDA NTT, tanggal 20 Juni 2025, tentang pengeroyokan.
Penganiayaan dan pengeroyokan ini diakui korban terjadi pada Jumat (20/6/2025) petang sekitar pukul 15.00 Wita.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami lebam pada mata dan wajah serta merasa pusing.

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Pagelaran Budaya Bhayangkara Warnai Kupang Exotic Festival Night

Dilaporkan Aniaya Pejabat Setwan Kabupaten Kupang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Penuhi Panggilan Polisi

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat
