Sabtu, 13 Juni 2026

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Imanuel Lodja - Sabtu, 28 Juni 2025 10:36 WIB
Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

digtara.com -Penyidik Satreskrim Polres Kupang menetapkan 11 orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Yustinua Manane di Desa Tolnaku, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan sejak 31 Mei 2025 lalu.

Para tersangka yang telah diamankan yaitu YB, BB, JM, YA, NL, YT, JS, PN, JP, VM, dan AK.

"Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah YB," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono pada Sabtu (28/6/2025).

Seluruh tersangka telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Kupang sejak Sabtu, 21 Juni 2025 hingga 20 hari kedepan.

Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/111/V/2025/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 31 Mei 2025.

Hal ini dikuatkan melalui rangkaian surat perintah penyidikan serta penahanan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Kupang tanggal 21 Juni 2025 lalu.

Penahanan para tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Idik I (Pidum) IPDA Sutrisno bersama personel Satreskrim lainnya yaitu Aipda Marudut Tua Sinaga, Bripka Mersi Untung Ulu, Bripka Frederikus Enos Pati, dan Brigpol Margenes Bako.

Seluruh tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.

"Kami tidak mentolerir aksi kekerasan yang merenggut nyawa. Siapa pun yang terlibat akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah hukum Polres Kupang," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian.

"Kami minta dukungan masyarakat agar tetap menjaga kamtibmas dan tidak mudah terpancing informasi yang belum tentu benar. Biarkan hukum berjalan sesuai mekanismenya," tambahnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB

SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH

Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH

Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi

Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi

Komentar
Berita Terbaru