Gara-Gara Miras, Tetangga di Kupang Selisih Paham

digtara.com -Konsumsi Minuman Keras (miras) berlebihan hingga mabuk menimbulkan efek yang berujung pada selisih paham.
Baca Juga:
DRJ dan YT, warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT berselisih paham dan nyaris adu fisik karena mabuk miras.
Agar warga tetap harmonis dan mencegah konflik berkepanjangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Nunbaun Sabu, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, Aipda Aga Arianto Saekoko, melaksanakan kegiatan problem solving atau mediasi pada Kamis (26/6/2025) malam.
Mediasi dilakukan di rumah Ketua RT 012, Kelurahan Nunbaun Sabu. Dua warga yang terlibat perselisihan, yakni DRJ selaku korban dan YT sebagai pelaku dihadirkan.
Permasalahan bermula dari kejadian pada 20 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 03.00 Wita.
YT yang dalam pengaruh minuman keras, diduga mengucapkan kata-kata tidak pantas serta mengeluarkan ancaman kepada keluarga DRJ, yang menyebabkan keresahan dan ketersinggungan di pihak keluarga.
Dalam mediasi yang dihadiri oleh Ketua RT dan disaksikan Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
YT mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada DRJ dan DRJ selaku korban pun menerima permohonan maaf tetangganya tersebut.
Sebagai bentuk penyesalan dan itikad baik, disepakati pula bahwa YT akan menyerahkan satu lembar sarung sebagai simbol permintaan maaf dan menutup malu sesuai adat setempat.
Penyerahan sarung dan penandatanganan surat pernyataan damai dilaksanakan di rumah Ketua RT 12 Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak.
Aipda Aga Arianto menyampaikan bahwa penyelesaian masalah melalui mediasi merupakan langkah yang lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan restoratif.
"Kami mendorong masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan cara musyawarah mufakat, tanpa harus menempuh jalur hukum jika masih memungkinkan ditempuh secara damai. Kegiatan problem solving seperti ini menjadi bagian dari upaya kami sebagai Bhabinkamtibmas dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memperkuat hubungan sosial antarwarga di wilayah binaan." ujar Aipda Aga.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung dalam keterangannya pada Jumat (27/6/2025) menjelaskan wilayah Kota Kupang memiliki 51 kelurahan.
Pihaknya telah menempatkan seorang anggota Bhabinkamtibmas pada setiap kelurahannya, sehingga wajib bagi anggota tersebut untuk bertanggung jawab atas setiap permasalahan terkait keamanan dan sosial kemasyarakatan yang terjadi di wilayahnya.
Hal ini, merupakan wujud kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk dapat menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.
"Dengan hadirnya seorang Bhabinkamtibmas di setiap kelurahan, masyarakat dapat semakin dekat dalam membutuhkan pelayanan maupun perlindungan dari kepolisian, yang harapannya keamanan masyarakat semakin terpelihara dengan baik," tandas Kombes Aldinan.

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Gandeng TNI, Polres Kupang Olahraga Bersama Sambil Tanam Pohon

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU
