Minggu, 29 Juni 2025

Jadi Tersangka Kasus Lakalantas, Sopir Mobil Mantan Wabup TTS Ditahan

Imanuel Lodja - Jumat, 27 Juni 2025 12:44 WIB
Jadi Tersangka Kasus Lakalantas, Sopir Mobil Mantan Wabup TTS Ditahan
ist
Jadi Tersangka Kasus Lakalantas, Sopir Mobil Mantan Wabup TTS Ditahan

digtara.com -Isak Palai Peni (51) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dokter Abraham Taufiq meninggal dunia.

Baca Juga:

Isak merupakan sopir yang mengendarai mobil mitsubishi pajero nomor polisi DH 1371 CD milik mantan wakil bupati (Wabup) Timor Tengah Selatan (TTS), Obet Naitboho.

Isak yang juga warga RT 004/RW 001, Desa Binaus, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten TTS ini sudah ditahan di sel Polres Kupang sejak beberapa waktu lalu hingga 20 hari kedepan.

"Sopir jadi tersangka dan sudah ditahan sambil menunggu proses lanjutan," ujar Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamudin dalam keterangannya pada Jumat (27/6/2025).

sebagai tersangka, Isak dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sanksi yang diberikan berbeda-beda tergantung akibat dari kecelakaan tersebut, mulai dari kerusakan kendaraan hingga korban meninggal dunia.
Penjelasan lebih lanjut:

Ayat (2), jika kecelakaan mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan/barang, pengemudi dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.

Ayat (4), jika kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia, pengemudi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Sanksi dalam pasal 310 ini dikenakan jika kecelakaan terjadi karena kelalaian pengemudi. Jika kecelakaan terjadi karena kesengajaan, maka sanksi yang dikenakan bisa lebih berat, dan diatur dalam pasal lain, yaitu pasal 311 UU LLAJ

Jenazah dr. Abraham Taufiq diterbangkan ke daerah asalnya di Lombok Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk dimakamkan.

Abraham Taufiq merupakan dokter yang mengalami kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kupang pada Senin (16/6/2025).

Ia mengendarai mobil suzuki katana nomor polisi DR 1294 CF. Ikut dalam mobil tersebut Modesta Uak (33) yang juga seorang bidan.

Abraham meninggal setelah sempat dirawat di RSUD Naibonat, Kabupaten Kupang.

Polisi sudah membuatkan laporan polisi nomor LP/A/30/VI/2025/SPKT. Sat Lantas/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 17 Juni 2025.

"Satu orang meninggal dunia dam satu orang mengalami luka," ujar Kasat Lantas Polres Kupang, AKP Firamudin pada Rabu (18/6/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pulang Antar Adik, Wanita di Kupang Malah Dilecehkan Sopir Mobil Rental

Pulang Antar Adik, Wanita di Kupang Malah Dilecehkan Sopir Mobil Rental

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Kios dan Warga yang Berbelanja

Sopir Mengantuk, Mobil Avanza Tabrak Kios dan Warga yang Berbelanja

Sempat Hilang, Sopir Taksi Online di Medan Ditemukan Tewas di Langkat

Sempat Hilang, Sopir Taksi Online di Medan Ditemukan Tewas di Langkat

Nyaris Diseret Truk, Pengendara Sepeda Motor Malah Aniaya Sopir Truk dengan Helm

Nyaris Diseret Truk, Pengendara Sepeda Motor Malah Aniaya Sopir Truk dengan Helm

Rebutan Pacar, Dua  Sopir di Kupang Berkelahi

Rebutan Pacar, Dua Sopir di Kupang Berkelahi

Sopir Lalai Mengendarai Kendaraan Jadi Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Lima Orang Penumpang di Sumba Barat

Sopir Lalai Mengendarai Kendaraan Jadi Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Lima Orang Penumpang di Sumba Barat

Komentar
Berita Terbaru