Kamis, 04 Desember 2025

Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 26 Juni 2025 07:55 WIB
Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi
ist
Curi Kerbau, Satu Warga Sumba Tengah-NTT Ditangkap Polisi
digtara.com -ADG, warga Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Polsek Katikutana bersama Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Barat, Rabu (15/6/2025).

Baca Juga:

ADG terlibat kasus pencurian ternak di wilayah hukum Polsek Katikutana akhir pekan lalu.

ADG dan satu rekannya mencuri dua ekor kerbau milik Umbu Siwa Ubini Pilu, warga Kampung Waikajawi, Desa Anakalang, Kabupaten Sumba Tengah.

"ADG kita amankan dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam. Satu orang rekannya masih kita cari," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen melalui Kapolsek Katikutana, AKP I Wayan Pasek Sujana pada Rabu (25/6/2025).

Sebelum mencuri, tersangka ADG terlebih dahulu memantau aktivitas kandang milik korban.

"Selama dua hari, ADG dan rekannya yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian memantau rumah dan kandang ternak milik korban," tandas Kapolsek.

Setelah merasa aman, akhir pekan lalu, ADG dan rekannya menggiring dua ekor kerbau dari kandang korban.

Mereka membawa dua ekor kerbau curian ke hutan di wilayah Kampung Waibakul, Kabupaten Sumba Tengah.

"Mereka menggiring kerbau ke hutan dengan maksud menyembunyikan dan menjual ternak hasil curian tersebut," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Lembata.

Pasca menerima laporan dari korban, tim gabungan dari Polsek Katikutana dan Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pelaku ADG akhirnya berhasil diamankan beserta dua ekor kerbau curian.

Saat ini, tersangka ADG telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Katikutana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga terus melakukan upaya pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.

ADG dijerat dengan pasal 363 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kepolisian menegaskan akan terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian ternak yang kerap meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sumba Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Pembersihan Lahan HGU PT Kharisma Sikka Diwarnai Penghadangan Oleh Masyarakat Adat

Pembersihan Lahan HGU PT Kharisma Sikka Diwarnai Penghadangan Oleh Masyarakat Adat

BBM Langka di Manggarai, Warga Antri BBM Hingga Arus Lalu Lintas Macet

BBM Langka di Manggarai, Warga Antri BBM Hingga Arus Lalu Lintas Macet

Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi

Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya

Buruh Harian Lepas di Kupang Ditemukan Tewas Dalam Gubuk, Diduga Dibunuh Anaknya

Komentar
Berita Terbaru