Oknum Petugas Medis Gadungan Dibekuk Polisi di Amfoang Timur-Kupang
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Ia diduga merupakan tenaga medis gadungan karena melakukan kegiatan medis tanpa memiliki surat ijin di Desa Netemanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.
Alexander diamankan akhir pekan lalu di Desa Netemanu Utara oleh Kanit Sabhara, Aiptu Faskalis Anakotta bersama Aiptu Yulius Dangga, Aipda Yusuf Mbura dan Bripda Dino Asuat.
"Benar, kami mengamankan seorang oknum medis gadungan yang dilaporkan oleh dokter pada Puskesmas Oepoli, dokter Rises Banggut," ujar Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Thomas Radiena, Selasa (24/6/2025).
Dokter Roses Banggut dari Puskesmas Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur sudah melaporkan kasus ini sejak akhir pekan lalu di Polsek Amfoang Timur.
"Dokter dari Puskesmas Oepoli melaporkan bahwa ada oknum yang melakukan penyuntikan obat terhadap pasien/masyarakat yang mengalami sakit namun oknum tersebut bukanlah tenaga medis dan tidak memiliki surat ijin medis alias tenaga medis gadungan," urai Kapolsek.
Dari laporan tersebut, anggota Polsek dipimpin Kanit Sabhara, Aiptu Faskalis Anakotta dan tiga anggota Sabhara Polsek Amfoang Timur segera mendatangi lokasi kejadian.
Polisi mendapati pelaku serta barang bukti di Desa Netemnanu Utara.
Barang bukti serta pelaku diamankan di Polsek Amfoang Timur dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa obat-obatan yang masa berlakunya sudah habis (kadaluwarsa) dan obat-obatan yang masih dapat digunakan.
"Kami temukan obat injeksi atau suntikan vial seperti vitamin B1 10 ml, viramin B 20 ml, cyanocobalamin 8 ml, Dihhenhydramine hcl 15 ml, Ampicilin eodium serbuk injeksi," ujar Kapolsek.
Ada pula penicillin-g meiji 3 g, vitamin K empat ampul masih utuh dalam keadaan kadaluarsa, 26 buah ampul, jarum suntik bekas 3 ml sebanyak 12 Buah, Molex Ayus lima strip, Dexa metazone lima strip, pret nison tiga strip, metamisole lima tablet, mixagrip delapan tablet, inza empat tablet, alkohol satu botol, OBH sirup satu botol dan Nurit satu botol
Kapolsek Amfong Timur, Ipda Thomas M.W.Radiena berkoordinasi dengan Satuan Res Narkoba Polres Kupang untuk proses hukum selanjutnya.
Pelaku tidak ditahan tetapi hanya wajib lapor karena menunggu penyidik satuan Res Narkoba Polres Kupang.
Selasa, 24 Juni 2025, anggota Sat narkoba Polres Kupang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Rusdy Tajudin, KBO Satresnarkoba, Ipda M.Sabloit bersama dua anggota ke Polsek Amfoang Timur untuk memeriksa terduga pelaku untuk dibawa ke Polres Kupang.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia