Jumat, 26 September 2025

Oknum Petugas Medis Gadungan Dibekuk Polisi di Amfoang Timur-Kupang

Imanuel Lodja - Selasa, 24 Juni 2025 11:17 WIB
Oknum Petugas Medis Gadungan Dibekuk Polisi di Amfoang Timur-Kupang
ist
Oknum Petugas Medis Gadungan Dibekuk Polisi Di Amfoang Timur-Kupang
digtara.com -Alexander Ellu (67), warga Taloi, RT 007/RW 003, Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, NTT diamankan polisi dari Polsek Amfoang Timur, Polres Kupang.

Baca Juga:

Ia diduga merupakan tenaga medis gadungan karena melakukan kegiatan medis tanpa memiliki surat ijin di Desa Netemanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang.

Alexander diamankan akhir pekan lalu di Desa Netemanu Utara oleh Kanit Sabhara, Aiptu Faskalis Anakotta bersama Aiptu Yulius Dangga, Aipda Yusuf Mbura dan Bripda Dino Asuat.

"Benar, kami mengamankan seorang oknum medis gadungan yang dilaporkan oleh dokter pada Puskesmas Oepoli, dokter Rises Banggut," ujar Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo melalui Kapolsek Amfoang Timur, Ipda Thomas Radiena, Selasa (24/6/2025).

Dokter Roses Banggut dari Puskesmas Oepoli, Kecamatan Amfoang Timur sudah melaporkan kasus ini sejak akhir pekan lalu di Polsek Amfoang Timur.

"Dokter dari Puskesmas Oepoli melaporkan bahwa ada oknum yang melakukan penyuntikan obat terhadap pasien/masyarakat yang mengalami sakit namun oknum tersebut bukanlah tenaga medis dan tidak memiliki surat ijin medis alias tenaga medis gadungan," urai Kapolsek.

Dari laporan tersebut, anggota Polsek dipimpin Kanit Sabhara, Aiptu Faskalis Anakotta dan tiga anggota Sabhara Polsek Amfoang Timur segera mendatangi lokasi kejadian.

Polisi mendapati pelaku serta barang bukti di Desa Netemnanu Utara.

Barang bukti serta pelaku diamankan di Polsek Amfoang Timur dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa obat-obatan yang masa berlakunya sudah habis (kadaluwarsa) dan obat-obatan yang masih dapat digunakan.

"Kami temukan obat injeksi atau suntikan vial seperti vitamin B1 10 ml, viramin B 20 ml, cyanocobalamin 8 ml, Dihhenhydramine hcl 15 ml, Ampicilin eodium serbuk injeksi," ujar Kapolsek.

Ada pula penicillin-g meiji 3 g, vitamin K empat ampul masih utuh dalam keadaan kadaluarsa, 26 buah ampul, jarum suntik bekas 3 ml sebanyak 12 Buah, Molex Ayus lima strip, Dexa metazone lima strip, pret nison tiga strip, metamisole lima tablet, mixagrip delapan tablet, inza empat tablet, alkohol satu botol, OBH sirup satu botol dan Nurit satu botol

Kapolsek Amfong Timur, Ipda Thomas M.W.Radiena berkoordinasi dengan Satuan Res Narkoba Polres Kupang untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku tidak ditahan tetapi hanya wajib lapor karena menunggu penyidik satuan Res Narkoba Polres Kupang.

Selasa, 24 Juni 2025, anggota Sat narkoba Polres Kupang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Rusdy Tajudin, KBO Satresnarkoba, Ipda M.Sabloit bersama dua anggota ke Polsek Amfoang Timur untuk memeriksa terduga pelaku untuk dibawa ke Polres Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Ditikam Dengan Pisau, Pemuda di Kupang Harus Jalani Operasi

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

Bermasalah, Pemkot Kupang Hentikan Sementara Program MBG

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali  Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kota Kupang Keracunan MBG, Walikota Kupang Tunggu Diagnosa Dokter

Belasan Siswa Sekolah Dasar di Kota Kupang Keracunan MBG, Walikota Kupang Tunggu Diagnosa Dokter

Belasan Siswa SD Inpres Liliba-Kupang Keracunan Usai Konsumsi MBG

Belasan Siswa SD Inpres Liliba-Kupang Keracunan Usai Konsumsi MBG

Jatuh dari Pohon, Warga Amfoang-Kupang Meninggal Dunia

Jatuh dari Pohon, Warga Amfoang-Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru