Polsek Alok-Polres Sikka Tangkap Pelaku Penipuan Tukar Emas Palsu

Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi kerja cepat dan teliti jajaran Polsek Alok dan Polres Sikka dalam mengungkap kasus ini.
Baca Juga:
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa kejahatan bisa menyusup ke pelosok sekalipun.
"Saya mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Alok dan Polres Sikka yang telah bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menangani perkara ini," ujar Kabid
Kabid Humas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang berharga dengan metode yang tidak lazim.
"Kepolisian akan terus hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat," ungkap Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara, dan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut sesuai dengan ketentuan pasal 378 jo pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan dengan modus penipuan di wilayah kepulauan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik mencurigakan serupa di lingkungan sekitar.

ANTAM UBS Naik Lagi, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 29 Agustus 2025

Kompak Naik! Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025

ANTAM Turun UBS Naik, Cek Harga Emas di Gerai Pegadaian Hari Ini Kamis 27 Agustus 2025

ANTAM Turun, Cek Juga Harga Emas UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 26 Agustus 2025

Cek Harga Emas Antam dan UBS di Gerai Pegadaian Hari Ini Senin 25 Agustus 2025
