Polsek Alok-Polres Sikka Tangkap Pelaku Penipuan Tukar Emas Palsu
Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengapresiasi kerja cepat dan teliti jajaran Polsek Alok dan Polres Sikka dalam mengungkap kasus ini.
Baca Juga:
Kasus ini menjadi pembelajaran penting bahwa kejahatan bisa menyusup ke pelosok sekalipun.
"Saya mengapresiasi kesigapan anggota Polsek Alok dan Polres Sikka yang telah bertindak cepat, profesional, dan humanis dalam menangani perkara ini," ujar Kabid
Kabid Humas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran barang berharga dengan metode yang tidak lazim.
"Kepolisian akan terus hadir untuk memberikan perlindungan dan rasa aman kepada seluruh lapisan masyarakat," ungkap Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara, dan proses hukum terhadap para tersangka terus berlanjut sesuai dengan ketentuan pasal 378 jo pasal 55 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polda NTT menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk kejahatan dengan modus penipuan di wilayah kepulauan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik mencurigakan serupa di lingkungan sekitar.
Cek Harga Emas UBS dan GALERI24 di Pegadaian Hari Ini Rabu 4 Maret 2026
Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Daftar Harga Emas UBS dan GALERI24 di Gerai Pegadaian Hari Ini Selasa 3 Maret 2026
Rinto Subekti: Empat Pilar Kebangsaan Sebagai Fondasi Utama Menuju Indonesia Emas 2045
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO