Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan
Imanuel Lodja - Jumat, 13 Juni 2025 07:01 WIB
ist
Diantar ke Rutan Kupang, Fani Menangis Saat Diborgol dan Dipakaikan Baju Tahanan
Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Juga dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang
Mantan Kapolres Ngada Minta Dipindah ke RSJ
Komentar