Diancam, Mahasiswi di TTU-NTT Dipaksa Berhubungan Badan
Baca Juga:
Korban disetubuhi NM alias Nus (25) pada pekan lalu di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Korban sudah melaporkan kasus ini ke Polres TTU dengan laporan polisi nomor LP/B/172/V/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu Wilco Mitang mengaku kalau kasus ini terjadi di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
"Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang mana pelaku NM memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," ujarnya dalam keterangannya pada Selasa (10/6/2025).
Pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban lalu mengunci pintu kamar tersebut dari dalam.
Selanjutnya pelaku menarik paksa tangan korban dan membanting korban ke atas tempat tidur korban.
Korban sempat berteriak namun pelaku menutup mulut korban menggunakan tangan.
"Pelaku membuka paksa celana korban serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," ujarnya.
Kejadian tersebut diketahui oleh salah satu rekan korban yang melihat pelaku sedang merapikan pakaiannya saat keluar dari dalam kamar tidur korban.
Sementara korban didapati sedang menangis di dalam kamarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTU tentang tidak pidana kekerasan seksual.
"Laporannya soal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 pasal 6," tandasnya.
IRT di Kupang Dianiaya Suami Dengan Parang Hingga Luka Serius
Berkas Lengkap, Calo Penerimaan Anggota Polri di Kabupaten TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan
Baru Tamat Sekolah, Pemuda di Kupang Diamankan Polisi Karena Diduga Hamili Siswi SMK
Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Sejumlah Perwira di Polda NTT dan Polres Jajaran Dimutasi