Diancam, Mahasiswi di TTU-NTT Dipaksa Berhubungan Badan
Baca Juga:
Korban disetubuhi NM alias Nus (25) pada pekan lalu di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Korban sudah melaporkan kasus ini ke Polres TTU dengan laporan polisi nomor LP/B/172/V/2025/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU, Iptu Wilco Mitang mengaku kalau kasus ini terjadi di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
"Benar, telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang mana pelaku NM memaksa korban untuk melakukan hubungan badan," ujarnya dalam keterangannya pada Selasa (10/6/2025).
Pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban lalu mengunci pintu kamar tersebut dari dalam.
Selanjutnya pelaku menarik paksa tangan korban dan membanting korban ke atas tempat tidur korban.
Korban sempat berteriak namun pelaku menutup mulut korban menggunakan tangan.
"Pelaku membuka paksa celana korban serta memaksa korban untuk melakukan hubungan badan sebanyak satu kali," ujarnya.
Kejadian tersebut diketahui oleh salah satu rekan korban yang melihat pelaku sedang merapikan pakaiannya saat keluar dari dalam kamar tidur korban.
Sementara korban didapati sedang menangis di dalam kamarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres TTU tentang tidak pidana kekerasan seksual.
"Laporannya soal tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2022 pasal 6," tandasnya.
10 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Batal Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Oknum Guru di Sumba Barat Cabuli Sejumlah Pelajar Sekolah Dasar, Polisi Tahan Pelaku dan Buka Posko Pengaduan
Polairud Polda NTT Kerahkan Kapal Antar Bantuan Korban Gempa Ke Wilayah Pulau di Flores
Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal di Atas Perahu Motor
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur