Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu ke Kejari Manggarai Barat

digtara.com -Berkas perkara kasus peredaran narkotika jenis sabu yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Manggarai Barat dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Baca Juga:
Polres Manggarai Barat pun melaksanakan penyerahan tahap dua, yaitu dua orang tersangka dan barang bukti pada Rabu (4/6/2025).
Kedua tersangka ditangkap di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos A.D. Siok mengatakan pelimpahan tersangka kasus peredaran gelap narkotika dilakukan penyidik setelah kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap atau P-21.
"Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti 0.80 gram narkotika jenis sabu ke kejaksaan," ujarnya pada Jumat (6/6/2025).
Dua tersangka masing-masing H (28) dan II (18) terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dalam kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka dikenakan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar," sebutnya.
kasus ini berawal dari polisi yang menerima informasi soal aktivitas barang haram tersebut dan melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku.
"Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujar mantan Kapolsek Komodo itu.
Para pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku II ditangkap saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Sementara pelaku H, ditangkap di Jalan Reklamasi tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Sape, Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Para tersangka berdomisili di Kelurahan Labuan Bajo dan sehari-hari bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) salah satu kapal wisata," tuturnya.
Berdasarkan hasil pendalaman mengungkap bahwa II mendapatkan 0,80 gram narkotika jenis sabu dari Bima, NTB dengan harga Rp 1.8 juta.
Narkotika tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa paket klip plastik kecil untuk dijual kembali dengan harga Rp 500 ribu per paket.
"Mereka sudah empat kali membeli sabu dan menjualnya kembali sejak awal bulan Maret lalu. Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kasat.
Rampungnya berkas perkara kasus narkotika ini menjadi bukti bagi masyarakat bahwa Polres Manggarai Barat sangat serius dalam menangani perkara ini.
"Ini menjadi komitmen Polres Manggarai Barat, membuktikan penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang dengan caranya masing-masing membantu proses pengungkapan kasus narkotika tersebut.
"Terima kasih atas dukungan yang diberikan kepada kami hingga bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini dengan cepat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ucap Kasat Resnarkoba.

Berkas P21, Pencuri Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU

Berkas Kasus P21, Polisi Limpahkan Kasus Pencurian ke Jaksa

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU

Wisatawan WNA Asal Malaysia Terseret Arus di Gili Lawa-Manggarai Barat
