Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu ke Kejari Manggarai Barat

digtara.com -Berkas perkara kasus peredaran narkotika jenis sabu yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Manggarai Barat dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Baca Juga:
Polres Manggarai Barat pun melaksanakan penyerahan tahap dua, yaitu dua orang tersangka dan barang bukti pada Rabu (4/6/2025).
Kedua tersangka ditangkap di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Manggarai Barat Iptu Matheos A.D. Siok mengatakan pelimpahan tersangka kasus peredaran gelap narkotika dilakukan penyidik setelah kejaksaan menyatakan seluruh berkas perkara telah lengkap atau P-21.
"Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti 0.80 gram narkotika jenis sabu ke kejaksaan," ujarnya pada Jumat (6/6/2025).
Dua tersangka masing-masing H (28) dan II (18) terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Dalam kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka dikenakan undang-undang tentang narkotika dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimum Rp 10 miliar," sebutnya.
kasus ini berawal dari polisi yang menerima informasi soal aktivitas barang haram tersebut dan melakukan pengembangan dan menangkap kedua pelaku.
"Dari informasi yang didapat, kita langsung menurunkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut," ujar mantan Kapolsek Komodo itu.
Para pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda.
Pelaku II ditangkap saat berada di belakang SPBU Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Sementara pelaku H, ditangkap di Jalan Reklamasi tepatnya di belakang Hotel Mutiara Labuan Bajo.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Sape, Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Berkas P21, Pencuri Sepeda Motor Milik Pendeta di Sumba Timur Dilimpahkan ke JPU

Berkas Kasus P21, Polisi Limpahkan Kasus Pencurian ke Jaksa

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Kasus Cabul Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Berkas P21, Kasus Penganiayaan Dilimpahkan Polsek Kota Raja ke JPU

Wisatawan WNA Asal Malaysia Terseret Arus di Gili Lawa-Manggarai Barat
