Rabu, 15 Oktober 2025

Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan

Imanuel Lodja - Jumat, 06 Juni 2025 09:22 WIB
Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan
ist
Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan

digtara.com -Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada Kamis (5/6/2025) siang.

Baca Juga:

Ada 42 adegan yang diperagakan tersangka pada rekonstruksi ini.

Reka ulang ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat dan para saksi.

"(Reka ulang) untuk menyelesaikan berita acara pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Kamis (5/6/2025).

Rekonstruksi ini dilakukan di halaman Polres Manggarai Barat atau bukan di tempat kejadian perkara (TKP) yaitu di Jalan Mutiara, Kampung Ujung.

"Kami memilih lokasi dalam polres, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan selama proses rekonstruksi," tuturnya.

Puluhan adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari awal keributan dengan korban hingga terjadinya penikaman terhadap korban.

"Selama rekonstruksi tidak ditemukan adanya keganjilan atau temuan baru. Adegan yang dilakukan tersangka dengan para saksi, sama dengan hasil pemeriksaan atau BAP," sebut AKP Lufthi.

Penikaman itu dilakukan oleh pelaku GT (26) terhadap B (38) pada Senin (24/03/2025) lalu sekitar pukul 00.10 Wita di Kampung Ujung, Labuan Bajo. Aksi itu terjadi setelah keduanya terlibat keributan.

Pelaku GT merupakan warga Kampung Ujung dan korban B berasal dari Desa Nanga Kantor, Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat.

Tersangka ditangkap petugas di rumah keluarganya, dua jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi.

GT sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat ( 3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Peristiwa itu bermula ketika ada sejumlah orang terlibat keributan di depan rumah GT di Kampung Ujung pada Minggu (23/3/2025) lalu sekitar pukul 23.10 Wita.

Mendengar keributan itu, tersangka langsung keluar untuk melerai pihak yang terlibat pertengkaran di depan rumahnya tersebut.

Saat itu pula GT meminta seorang perempuan yang tidak dikenalinya di lokasi keributan itu untuk pulang.

Perempuan tersebut menolak permintaan GT dan terjadilah pertengkaran.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Tragis! Tiga Warga TTU-NTT Tewas Dibantai, Satu Orang Luka Berat

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Jatuh dari Sampan Saat Cari Ikan, Nelayan di Ende-NTT Belum Ditemukan

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Puluhan PMI Non Prosedural Dipulangkan ke Flores-NTT

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT

Komentar
Berita Terbaru