Pulang Belanja di Kios, Remaja di Kupang-NTT Malah Dicabuli Rekannya
"Kasus persetubuhan anak yang dilakukan Riki terhadap korban di kos kosan milik temannya Jeto di Kelurahan Alak ini menjadi atensi kami sehingga kami kebut berkasnya hingga dinyatakan P21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang," ujar Kapolsek Alak
Baca Juga:
Terpisah, Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung menegaskan kalau semua pelaku kejahatan yang meresahkan akan ditindak tegas terlebih terhadap anak-anak yang masa depannya sangat panjang.
"Ini perbuatan sangat tidak terpuji dan patut mendapat hukuman yang setimpal," tegas Kapolresta.
Ia menghimbau orang tua agar selalu menjaga anak-anak agar terhindar dari pergaulan yang membuat anak-anak kehilangan masa depan.
"Saya minta anak-anak muda kita apabila mendapat intimidasi atau adanya daya paksa dari orang lain agar berteriak sehingga niat pelaku bisa dihindari," himbau Kapolresta.
Dinkes Kabupaten Kupang Cek Dugaan Menu MBG Berulat
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Tiga Terduga Tindak Pidana PETI di Sumba Timur Diproses Hukum
Mangkir Dari Panggilan, Polres Belu Layangkan Lagi Panggilan Bagi RS Tersangka Kasus Pencabulan
Tabrakan Dalam Kampus Undana, Satu Mahasiswa Meninggal Dunia