Minggu, 01 Juni 2025

Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja

Imanuel Lodja - Jumat, 30 Mei 2025 08:55 WIB
Pasutri di Kupang Jadi Korban Pengancaman Tetangga saat Hendak Ke Gereja
net
Ilustrasi.

digtara.com - Pasangan suami istri di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terpaksa mengadukan pengancaman yang dialami mereka ke polisi di Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:

Madah Bia dan istrinya Sam Surianty Tuka yang juga seorang pendeta diancam dengan panah dan parang oleh Daniel Atakaneng (66), warga Jalan Air Lobang I, RT 036/RW 014, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Penyebabnya diduga karena dendam lama. Daniel yang juga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada salah satu instansi pemerintah tingkat provinsi NTT pernah mendekam dalam sel karena melakukan hal yang sama.

Padahal rumah Daniel dan rumah korban berada di wilayah yang sama di Jalan Air Lobang I, namun di RT dan RW yang berbeda.

Korban tinggal di Jalan Air Lobang I, gang 2B, RT 043/RW 018, Kelurahan Sikumana, Kota Kupang.

Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 Wita, korban dan istrinya baru keluar dari rumah dan mendorong sepeda motor hendak ke gereja untuk mengikuti ibadah.

Saat Madah Bia sedang mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah lalu saat hendak ke gereja, pelaku langsung datang dari arah rumahnya dengan memegang sebilah parang.

Pelaku berjalan menuju korban dan kemudian mengambil sebuah batu sebesar genggaman tangan lalu melempar ke arah korban tanpa alasan yang jelas.

Setelah itu pelaku mengarahkan parang kepada korban sambil mengangkat parang tersebut dan mengancam akan membunuh pasangan suami istri tersebut.

Ancaman ini dilontarkan pelaku berulang kali. Korban yang takut kemudian berteriak minta tolong dan bantuan warga.

Mereka pun memilih masuk ke rumah dan batal mengikuti ibadah di gereja. Pelaku sendiri memilih kembali masuk ke rumahnya.

Sehari sebelumnya atau pada Sabtu 24 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 wita, pelaku juga sudah mengancam Madah Bia dengan busur anak panah.

Pelaku sempat cara mengarahkan busur anak panah tersebut ke arah Madah Bia dan melontarkan kalimat ancaman.

Video pengancaman ini sempat viral di media sosial dan mendapatkan berbagai komentar termasuk kecaman terhadap sikap pelaku.

Diperoleh informasi kalau pada tahun 2012 lalu, pelaku pernah dipenjara atas kasus pengancaman dengan korban yang sama.

Kasus ini sudah dilaporkan korban ke polsek Maulafa dan pasangan suami istri ini sudah diperiksa penyidik Reskrim Polsek Maulafa.

Aparat keamanan dari Polsek Maulafa yang ke lokasi kejadian pasca laporan ini sudah mengamankan barang bukti busur, anak panah serta batu yang dipakai pelaku melempar korban.

Kapolsek Maulafa, AKP Fery Nuralamsyah yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian ini dan sudah ditangani pihak kepolisian.

"Masih dilakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan dari pelapor dan saksi korban," ujar Kapolsek pada Jumat (30/5/20225).

Pelaku sendiri sudah diperiksa penyidik dan sudah ditahan dalam sel Polsek Maulafa hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT di Kabupaten TTS Meninggal Terbawa Arus Sungai

IRT di Kabupaten TTS Meninggal Terbawa Arus Sungai

Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras dan Belasan Sajam Selama Operasi Pekat

Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras dan Belasan Sajam Selama Operasi Pekat

Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektar, Kerugian Negara Capai hampir Rp 1 Triliun

Kota Kupang Kembali Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

Kota Kupang Kembali Masuk 10 Besar Kota Paling Toleran di Indonesia

Istri dan Anak Sedang ke Rote Ndao, Ojol di Kupang Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kost

Istri dan Anak Sedang ke Rote Ndao, Ojol di Kupang Ditemukan Meninggal dalam Kamar Kost

THM Di Alak-Kupang Jadi Sasaran Operasi Pekat

THM Di Alak-Kupang Jadi Sasaran Operasi Pekat

Komentar
Berita Terbaru