Polres Sabu Raijua Tahan Guru Pelaku Cabul

BEKD, wali kelas VI dan guru sekolah dasar di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, NTT dilaporkan ke Polres Sabu Raijua karena diduga mencabuli sejumlah siswa di sekolah tersebut.
Baca Juga:
Tindak pidana percabulan anak dibawah umur ini terjadi di ruangan kelas VI SD Negeri yang terletak di Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Kasus ini sudah ditangani Polres Sabu Raijua dengan laporan polisi nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT, tanggal 14 Mei 2025.
Pemeriksaan dan wawancara klarifikasi terhadap korban dan saksi didampingi orang tua masing - masing serta petugas pendamping sosial (Peksos) dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sabu Raijua.
MR (12), siswa kelas VI sekolah dasar merupakan korban yang pertama kali mengadukan kasus ini. MR mengaku dicabuli di ruang kelas oleh BEKD yang juga wali kelas VI.
Pelaku mencabuli korban dengan cara memegang alat kelamin korban dari luar rok seragam dan mengelus - elus alat kelamin korban dan beberapa saksi yang juga siswi sekolah dasar.
Berbekal pengakuan MR ini, kemudian pada Jumat, 16 Mei 2025, penyidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua memeriksa sejumlah saksi di sekolah dasar tersebut.
NAR, pelapor yang juga orang tua korban MR menjelaskan kalau ia baru mengetahui ketika kepala sekolah BRR mendatangi rumahnya.
Kepala sekolah menemui MR untuk menanyakan informasi terkait percabulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap sejumlah siswi.
MR pun berterus terang dan menceritakan kalau ia dicabuli oleh terlapor dengan cara terlapor memegang alat kelaminnya serta memegang bagian payudara korban.
PU, salah satu guru di sekolah dasar tersebut mengaku mendengarkan keluh kesah dari orang tua korban IKD (12).
PU kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada guru - guru yang lain di sekolah mereka.
Siswi lain yang dicabuli terlapor antara lain DLR (11), MK (12), OI (12), AALR (12), ETM (11), BH (12) dan VLH (12) juga akhirnya mengakui perbuatan terlapor.
Rata-rata korban mengaku kalau pelaku hendak membuka rok mereka, menggelitik tubuh korban dan mencium korban.
Pelaku bahkan tidak segan-segan memegang alat vital korban, memaksa korban membuka pakaian bahkan ada korban yang dijanjikan akan dijadikan istri kedua.

Kepala BP Haji Minta Peran dan Kontribusi Perguruan Tinggi Sukseskan Penyelenggaraan Haji 2026

Kemenag Kota Semarang Gandeng Rumah Zakat Jateng Berikan Paket Sembako untuk Guru LPQ

Viral Guru Madin di Demak Dituntut Denda Rp 25 Juta, Ketua Umum DPP FKDT Lukman Khakim Angkat Bicara

Lansia di Malaka Cabuli Anak Kandungnya Yang Masih SMP

Uang Palsu Beredar saat Penyaluran Dana Bansos dan PKH di Sabu Raijua
