Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka

digtara.com - Ayah dan anak di Kota Kupang, NTT ditetapkan menjadi pelaku penganiayaan dan pengeroyokan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Penganiayaan yang dilakukan AOLM (49) dan anak laki-lakinya AWJM (25) bukan tanpa alasan.
Mereka menganiaya kedua pria yang memperkosa anak dan adik mereka.
Kedua warga Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini sudah diperiksa penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polresta Kupang Kota pada 16 Mei 2025 lalu.
Mereka diperiksa dan menjadi tersangka atas laporan polisi yang disampaikan Adolfus Muwa Bima ke Polresta Kupang Kota.
Adolfus melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami TB alias Tomi pada awal Maret 2025 lalu.
Adolfus dalam laporannya mengaku kalau Tomi dianiaya AOLM dan AWJM di kos Senteng Nuhan dan di depan rumahnya hingga di rumah ketua RT Kelurahan Penfui, Hamida Kadir.
Pengacara Imbo Tulung menjadi pendamping untuk AOLM dam AWJM.
Ia mengaku prihatin dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. "Penganiayaan itu ada latar belakangnya dan bukan secara sengaja," ujar Imbo Tulung di Kupang, Senin (26/5/2025).
Pengacara muda ini kemudian membeberkan kasus yang melatari penganiayaan oleh kliennya.
Kasus ini bermula dengan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dialami AWM (14), siswi kelas II sebuah SMP di Kota Kupang.
Korban merupakan anak perempuan tunggal dari AOLM dan adik kandung dari AWJM.
Korban dipaksa menengak minuman keras oleh Tomi dan rekannya YB alias Yerisun di kost yang dihuni Yerisun di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kota Kupang.
Setelah korban mabuk dan tidak sadarkan diri, Tomi dan Yerisun memperkosa korban secara bergiliran hingga korban pingsan.
Imbo Tulung secara detail menguraikan kejadian tersebut.
Pada 4 Maret 2025 lalu, korban diajak oleh salah satu pelaku (Tomi) untuk jalan-jalan. "Mungkin mereka (Tomi dan korban) sudah saling kenal," ujarnya.
Awalnya pelaku Tomi menjemput dan mengajak korban ke pantai belakang Hotel Sotis di Kelurahan Pasir Panjang Kupang.
Di lokasi tersebut, korban disuguhi dan diminta menengak minuman keras.
Korban kemudian diajak ke pantai Sulamanda di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang dan kembali memberi miras kepada korban.
"Korban menolak tapi diancam jadi korban pasrah dan akhirnya mabuk," ujar Imbo.
Korban selanjutnya dibawa ke kost yang dihui Yerisun di Kelurahan Penfui Kota Kupang.
"(Di kamar kost itu) minum lagi dan korban diperkosa secara bergiliran," ujarnya.
Saat itu AOLM dan AWJM gelisah karena hingga subuh korban belum juga pulang.
Dari rekan korban, ayah dan anak ini mendapat kabar kalau korban ada di kamar kost yang dihuni Yerisun, tidak jauh dari rumah mereka.
AOLM dan AWJM mendatangi kamar kost tersebut untuk mencari korban.
Keduanya kaget mendapati korban dalam kamar kost dalam keadaan pingsan dan tanpa busana.
Kebetulan di kamar tersebut mereka juga menemukan Tomi dan Yerisun sehingga ayah dan anak ini emosi kemudian menghajar kedua pelaku.
"Sebagai orang tua dan kakak, mereka marah saat mendapati korban ada di kamar kost, pingsan dan baru selesai diperkosa," ujar Imbo.
Korban harus menjalani perawatan medis selama dua pekan pasca kasus pemerkosaan ini.
"Korban juga trauma. Butuh waktu lama untuk memulihkan korban dan bersyukur saat ini korban sudah mulai masuk sekolah," tandasnya.
AOLM kemudian melaporkan kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur ini ke Polresta Kupang Kota.
"Informasi yang kami peroleh bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke jaksa," tambahnya.
Belakangan Tomi melalui kerabatnya melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan ini.
Hingga akhinya AOLM dan AWJM mendapat surat panggilan pada 13 Mei lalu dan diperiksa pada 16 Mei 2025 di Polresta Kupang Kota.
Keduanya disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Usai diperiksa, keduanya tidak ditahan dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Imbo sendiri menilai ada multi efek jika ayah dan kakak korban menjadi tersangka.
"Ayah korban kerja serabutan dan jadi tulang punggung. Ada potensi keluarga korban mendapatkan keterpurukan dan masalah ekonomi jika ayah korban sebagai tulang punggung keluarga ditersangkakan," tegasnya.
Dugaan penganiayaan ini bukan tanpa sebab karena tindakan ini merupakan reaksi spontan atas kondisi korban saat itu.
"Ada dampak lain jika ayah dan kakak korban jadi tersangka karena mereka tumpuan ekonomi keluarga," tambahnya.

Kasus Pengeroyokan Dua Anggota DPRD Kabupaten Kupang Direkonstruksi

Tunggu Air Laut Pasang, Bangkai Paus Sepanjang 21 Meter di Pantai Wini-TTU Segera Dievakuasi Untuk Dikuburkan

Kolonel Hendro Cahyono Gantikan Brigjen TNI Joao Xavier Baretto Nunes Jadi Danrem 161/WS Kupang

Balap Liar, Empat Remaja di Manggarai Diamankan Polisi

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang
