Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka
Hingga akhinya AOLM dan AWJM mendapat surat panggilan pada 13 Mei lalu dan diperiksa pada 16 Mei 2025 di Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Keduanya disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Usai diperiksa, keduanya tidak ditahan dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Imbo sendiri menilai ada multi efek jika ayah dan kakak korban menjadi tersangka.
"Ayah korban kerja serabutan dan jadi tulang punggung. Ada potensi keluarga korban mendapatkan keterpurukan dan masalah ekonomi jika ayah korban sebagai tulang punggung keluarga ditersangkakan," tegasnya.
Dugaan penganiayaan ini bukan tanpa sebab karena tindakan ini merupakan reaksi spontan atas kondisi korban saat itu.
"Ada dampak lain jika ayah dan kakak korban jadi tersangka karena mereka tumpuan ekonomi keluarga," tambahnya.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib