Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka
Hingga akhinya AOLM dan AWJM mendapat surat panggilan pada 13 Mei lalu dan diperiksa pada 16 Mei 2025 di Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Keduanya disangkakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Usai diperiksa, keduanya tidak ditahan dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut.
Imbo sendiri menilai ada multi efek jika ayah dan kakak korban menjadi tersangka.
"Ayah korban kerja serabutan dan jadi tulang punggung. Ada potensi keluarga korban mendapatkan keterpurukan dan masalah ekonomi jika ayah korban sebagai tulang punggung keluarga ditersangkakan," tegasnya.
Dugaan penganiayaan ini bukan tanpa sebab karena tindakan ini merupakan reaksi spontan atas kondisi korban saat itu.
"Ada dampak lain jika ayah dan kakak korban jadi tersangka karena mereka tumpuan ekonomi keluarga," tambahnya.
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
Jemaah Umroh Asal NTT Diminta Tunda Agenda Umroh Saat Konflik Timur Tengah Menguat
Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan
Rumah Terbakar di Sumba Barat Daya, Satu Warga Dianiaya dengan Parang
Awal Pekan Bulan Maret, Kapolresta Kupang Kota dan Para Kapolsek Jadi Inspektur Upacara di Sejumlah Sekolah di Kota Kupang