Temukan Anak Pingsan Usai Diperkosa, Ayah dan Anak di Kupang Malah Jadi Tersangka
digtara.com - Ayah dan anak di Kota Kupang, NTT ditetapkan menjadi pelaku penganiayaan dan pengeroyokan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
- IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
- Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
- Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Penganiayaan yang dilakukan AOLM (49) dan anak laki-lakinya AWJM (25) bukan tanpa alasan.
Mereka menganiaya kedua pria yang memperkosa anak dan adik mereka.
Kedua warga Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang ini sudah diperiksa penyidik Tindak Pidana Umum Satreskrim Polresta Kupang Kota pada 16 Mei 2025 lalu.
Mereka diperiksa dan menjadi tersangka atas laporan polisi yang disampaikan Adolfus Muwa Bima ke Polresta Kupang Kota.
Adolfus melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami TB alias Tomi pada awal Maret 2025 lalu.
Adolfus dalam laporannya mengaku kalau Tomi dianiaya AOLM dan AWJM di kos Senteng Nuhan dan di depan rumahnya hingga di rumah ketua RT Kelurahan Penfui, Hamida Kadir.
Pengacara Imbo Tulung menjadi pendamping untuk AOLM dam AWJM.
Ia mengaku prihatin dengan penetapan kliennya sebagai tersangka. "Penganiayaan itu ada latar belakangnya dan bukan secara sengaja," ujar Imbo Tulung di Kupang, Senin (26/5/2025).
Pengacara muda ini kemudian membeberkan kasus yang melatari penganiayaan oleh kliennya.
Kasus ini bermula dengan kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dialami AWM (14), siswi kelas II sebuah SMP di Kota Kupang.
Korban merupakan anak perempuan tunggal dari AOLM dan adik kandung dari AWJM.
Korban dipaksa menengak minuman keras oleh Tomi dan rekannya YB alias Yerisun di kost yang dihuni Yerisun di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Penfui, Kota Kupang.
Setelah korban mabuk dan tidak sadarkan diri, Tomi dan Yerisun memperkosa korban secara bergiliran hingga korban pingsan.
Imbo Tulung secara detail menguraikan kejadian tersebut.
Pada 4 Maret 2025 lalu, korban diajak oleh salah satu pelaku (Tomi) untuk jalan-jalan. "Mungkin mereka (Tomi dan korban) sudah saling kenal," ujarnya.
Awalnya pelaku Tomi menjemput dan mengajak korban ke pantai belakang Hotel Sotis di Kelurahan Pasir Panjang Kupang.
Di lokasi tersebut, korban disuguhi dan diminta menengak minuman keras.
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya
Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib