Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Medan, Dua Pelaku Ditangkap
digtara.com - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga:
Dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini telah diamankan.
Kedua tersangka yakni Ozlan Iskak Manurung (48), warga Jalan HM Said Gang Mesjid, dan Indra Muhammad Lubis (42), warga Jalan Dorowati Lorong Gereja, Medan.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Satu lembar STNK
* Dua unit ponsel sebagai alat komunikasi
* Uang tunai sebesar Rp700.000
* 32 data calon pemohon SIM palsu
* Satu BPKB mobil
* Tiga lembar SIM
* Satu gunting, satu pisau cutter
* Satu gulung stiker bening dan satu lembar kertas pasir halus
* Dua lembar KTP dan dua kartu ATM
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, yang diduga menjadi lokasi pembuatan SIM palsu.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan meringkus Ozlan, yang mengakui memproduksi SIM palsu bersama temannya Indra.
Polisi lalu bergerak cepat dan menangkap Indra di sebuah warnet di Jalan IAIN Medan, dengan barang bukti berupa satu SIM B1 Umum palsu atas nama Ahmad Sukri.
Pengembangan dan Tindak Lanjut
Tidak berhenti di situ, tim gabungan melakukan pengembangan kasus ke sebuah kos-kosan di Jalan Sei Deli, Kecamatan Medan Barat, dan menemukan barang bukti tambahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemalsuan dokumen.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita membenarkan penangkapan tersebut.
Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut karena kasus ini akan dirilis secara resmi oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan.
"Nanti akan dirilis sama Kasat Reskrim," ujar AKBP Made Parwita, Sabtu (24/5/2025).
Sindikat Beroperasi Selama Setahun
Berdasarkan penyelidikan awal, sindikat ini diduga telah beroperasi selama satu tahun terakhir, menyasar masyarakat yang hendak mengurus SIM ke Satlantas Polrestabes Medan, terutama mereka yang tergiur jalur cepat melalui calo.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak tergiur menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen resmi, termasuk SIM. Proses legal yang melalui jalur resmi bukan hanya lebih aman, tetapi juga melindungi masyarakat dari penipuan serta jeratan hukum.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Diduga Palsukan Surat, Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Diperiksa Polisi Selama 10 Jam
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
Andar Amin Harahap Resmi Pimpin Golkar Sumut Periode 2025–2030, Terpilih Aklamasi di Musda XI