Minggu, 12 April 2026

Jaksa Teliti Berkas Tersangka Fani Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 22 Mei 2025 11:44 WIB
Jaksa Teliti Berkas Tersangka Fani Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Kupang
net
Ilustrasi.

digtara.com - Pihak Kejaksaan Tinggi NTT masih meneliti berkas perkara kasus kekerasan seksual untuk tersangka SHDR alias Stefani alias Fani atau F.

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar WLS yang juga menjadi tersangka dalam berkas berbeda.

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025) menyebutkan kalau saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT.

"Untuk berkas perkara tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan) untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelum nya sudah dipenuhi atau belum," tandasnya.

Jaksa juga menyatakan kalau syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara mantan Kapolres Ngada.

"Maka berkas (mantan Kapolres Ngada) sudah dinyatakan P21, untuk selanjutkan jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti nya," tambahnya.

SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Penetapan Stefani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.

"(Stefani) sudah menjadi tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penahanan sudah (dilakukan) pada Senin (24/3/2025)," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Rabu (26/3/2025).

Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Di berkas Fani (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orangtuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Kombes Pol Patar Silalahi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak

Warga Bentrok, Rumah Dan Kios Serta Kendaraan Milik Warga Rusak

Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok

Situasi Kondusif, 100 Personil Polres Kupang Dan Brimob Polda NTT Siaga di Lokasi Bentrok

Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan

Bentrok di Perumahan Eks Pejuang Timor-Timur, Empat Warga Terluka dan Sejumlah Pelaku Diamankan

Beralasan Hendak Beli Kebutuhan Bayi, Mahasiswa di Kupang Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit

Beralasan Hendak Beli Kebutuhan Bayi, Mahasiswa di Kupang Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit

Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota

Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Anggota Resmob Polresta Kupang Kota

Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian

Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian

Komentar
Berita Terbaru