Sabtu, 25 Oktober 2025

Jaksa Teliti Berkas Tersangka Fani Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 22 Mei 2025 11:44 WIB
Jaksa Teliti Berkas Tersangka Fani Dalam Kasus Kekerasan Seksual di Kupang
net
Ilustrasi.

digtara.com - Pihak Kejaksaan Tinggi NTT masih meneliti berkas perkara kasus kekerasan seksual untuk tersangka SHDR alias Stefani alias Fani atau F.

Baca Juga:

Kasus ini melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar WLS yang juga menjadi tersangka dalam berkas berbeda.

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana dalam keterangannya pada Kamis (22/5/2025) menyebutkan kalau saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT.

"Untuk berkas perkara tersangka Fani masih dalam tahap penelitian kembali berkas perkara (tahap pra penuntutan) untuk melihat apakah petunjuk jaksa sebelum nya sudah dipenuhi atau belum," tandasnya.

Jaksa juga menyatakan kalau syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi dalam berkas perkara mantan Kapolres Ngada.

"Maka berkas (mantan Kapolres Ngada) sudah dinyatakan P21, untuk selanjutkan jaksa peneliti akan berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti nya," tambahnya.

SHDR alias Stefani alias Fani atau F (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Penetapan Stefani sebagai tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda NTT sejak Jumat (21/3/2025) usai gelar perkara.

"(Stefani) sudah menjadi tersangka setelah kita gelar perkara pada Jumat (21/3/2025) lalu. Penahanan sudah (dilakukan) pada Senin (24/3/2025)," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT, Rabu (26/3/2025).

Stefani menjadi tersangka, setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi termasuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Di berkas Fani (sebagai tersangka) ini ada delapan saksi (yakni) korban anak 1 dan orangtuanya, pegawai hotel ada 4 orang, dari Hubinter (Mabes Polri) 1 orang, dan saksi AKBP Fajar 1 orang, jadi totalnya ada 8 saksi," kata Kombes Pol Patar Silalahi

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Jual Beras Diatas HET, Tim Gabungan Beri Teguran Kepada Penjual Beras di Malaka

Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada

Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan

Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan

22 Tahun SMK Negeri 6 Kupang: Berpikir Cerdas, Bergerak Cepat, Berkarya Hebat

22 Tahun SMK Negeri 6 Kupang: Berpikir Cerdas, Bergerak Cepat, Berkarya Hebat

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru