Empat Bulan Bebas dari Lapas, Residivis Pencurian di Sumba Timur-NTT Kembali Ditangkap Polisi
digtara.com - IMY, warga Kabupaten Sumba Timur, NTT kembali berurusan dengan aparat kepolisian.
Baca Juga:
IMY yang baru bebas dari Lapas karena kasus pencurian ditangkap tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumba Timur, Selasa (21/5/2025).
IMY, residivis pencurian kendaraan bermotor yang baru bebas pada Januari 2025 lalu ditangkap di tempat persembunyiannya, sebuah kos-kosan di Radamata, Kelurahan Matawai, Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Penangkapan ini dilakukan setelah IMY kembali mencuri di sebuah kios milik warga di kawasan Kamalaputi.
Korban BHD mengaku sudah mengalami empat kali pencurian di kios miliknya sejak Januari 2025, dan kembali kehilangan sejumlah barang pada Senin 19 Mei 2025 dini hari.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Timur.
Laporan ini langsung direspons oleh Tim Resmob yang segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
Berbekal data dan informasi dari hasil olah TKP, tim akhirnya berhasil menangkap IMY.
Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
IMY diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (SPM) dan baru saja bebas bersyarat pada Januari 2025.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga hasil curian, termasuk satu unit handphone, kartu ATM, dan kartu sehat.
Pasca Dua Siswi Tenggelam Dalam Bak Penampungan, Polisi dan Warga Desa Sainoni-TTU Pagari Area Cekdam
Rumah Kontrol Daya PLTS di Kabupaten Ngada Terbakar, Ratusan KK Tidak Nikmati Listrik
Tiga Tersangka Untuk Dua Kasus Pencurian Dilimpahkan Polsek Maulafa ke Kejaksaan
Warga Naioni-Kota Kupang Temukan Kerangka Diduga Tulang Manusia
Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi