Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual
digtara.com - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) berinisial FA dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang karyawati bank berinisial SN (24). Laporan tersebut telah tercatat di Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut.
Baca Juga:
- Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Desak Plt Bupati Langkat Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak
- Masuk 8 Tokoh Pemuda DPRD Sumut Paling Dekat dengan Masyarakat, Jonatan Tarigan: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
- Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Kuasa hukum korban, Khomaini, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan FA kepada pihak berwajib.
"Kami juga berencana mengirimkan surat kepada Partai Demokrat dan Badan Kehormatan DPRD Sumut. Kami memohon perhatian Kapolda Sumut untuk menangani kasus ini," ujar Khomaini melansir suara.com, Rabu (21/5/2025).
Khomaini menjelaskan bahwa kliennya, SN, saat ini sedang hamil, dan kehamilan tersebut diduga berkaitan dengan pelecehan seksual yang dialaminya.
Kasus ini bermula pada Januari 2025, ketika SN, yang bekerja sebagai sales marketing di sebuah bank swasta, berkenalan dengan FA di kantor DPRD Sumut. Saat itu, SN menawarkan jasa perbankan kepada FA, dan keduanya saling bertukar nomor telepon.
"Setelah itu, mereka kerap berkomunikasi, dan FA bahkan mengungkapkan perasaannya kepada SN. FA juga pernah mengajak SN untuk menemani perjalanannya ke Jakarta, namun ditolak oleh korban," jelas Khomaini.
Pada 27 Januari 2025, FA mengajak SN berkunjung ke sebuah hotel di Medan. Di sana, FA diduga memaksa SN untuk berhubungan badan dengan iming-iming bantuan pekerjaan.
Kemudian, pada 2 Maret 2025, SN memberitahu FA bahwa dirinya hamil. FA kemudian meminta pertemuan di sebuah hotel untuk memverifikasi kehamilan tersebut.
Namun, setelah melihat hasil tes kehamilan, FA justru melakukan kekerasan fisik terhadap SN, termasuk menjambak dan mencekiknya. Lebih ironis lagi, FA kembali memaksa SN untuk berhubungan badan.
Anggota DPRD Sumut Fraksi PDIP Jonatan Tarigan Desak Plt Bupati Langkat Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak
Masuk 8 Tokoh Pemuda DPRD Sumut Paling Dekat dengan Masyarakat, Jonatan Tarigan: Jabatan Adalah Amanah untuk Melayani Rakyat
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut