Istri Gubernur NTT dan Aktivis Lapor Komisi III DPR RI Soal Lambannya Proses Hukum Mantan Kapolres Ngada
digtara.com - Lambannya proses hukum terhadap mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar menjadi perhatian serius Ny Asti Lakalena, istri gubernur NTT Melkiedes Lakalena.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Bersama aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Perempuan dan Anak (APPA) NTT, mereka mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III dan XIII DPR-RI, Selasa (20/5/2025) kemarin.
RDP ini dilakukan atas pengaduan yang telah dilakukan oleh APA NTT dan Forum Perempuan Diaspora NTT, terkait dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada beberapa waktu lalu.
APPA NTT dan Forum Perempuan Diaspora NTT mendatangi DPR RI untuk memberikan keterangan dan update informasi terbaru mengenai perkembangan penangangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada.
Kementrian dan beberapa Lembaga negara juga hadir dalam RDP tersebut, diantaranya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ombusman Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi Disabilitas Nasional dan beberapa organisasi sipil lainnya yaitu OUR Rescue dan JarNas Anti TPPO.
Dalam RDP tersebut, Asti Lakalena yang didampingi oleh pendamping hukum korban menyampaikan ke DPR RI, mengenai perkembangan penanganan kasus yang mengalami kemandekan, karena sampai saat ini belum ada perkembangan lanjutan berkas perkara dari polisi ke jaksa.
Asti yang merupakan istri Gubernur NTT itu menyampaikan bahwa berkas perkara masih bolak balik antara penyidik Polda NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT.
Korban, keluarga korban dan masyarakat NTT sangat membutuhkan kepastian hukum agar keadilan bagi korban tercapai.
"Kenapa kasus ini dikawal oleh kami, karena data kasus kejahatan seksual di NTT meningkat dalam 15 tahun terakhir. Ini disampaikan berdasarkan fakta atas data dari Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan NTT, yang mana 75 persen narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan merupakan pelaku kejahatan seksual," ungkap Asti, Rabu (21/5/2025).
Koordinator Forum Perempuan Diaspora NTT - Jakarta, Sere Aba meminta komitmen dari DPR RI untuk mengawal dan mengawas proses penegakan hukum kasus ini, dan memastikan kepada Kejaksaan Agung dan LPSK untuk memberikan pemenuhan hak-hak korban khususnya hak atas pemulihan dan restitusi.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang