Oknum Guru di Sabu Raijua-NTT Cabuli Sejumlah Siswi Sekolah Dasar

digtara.com - BEKD, seorang guru sekolah dasar di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, NTT dilaporkan ke polisi pada pekan lalu.
Baca Juga:
BEKD yang juga wali kelas VI pada sekolah dasar tersebut diduga mencabuli sejumlah siswa di sekolah tersebut.
Tindak pidana percabulan anak dibawah umur ini terjadi di ruangan kelas VI SD Negeri yang terletak di Desa Ramedue, Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua.
Kasus ini sudah ditangani Polres Sabu Raijua dengan laporan polisi nomor LP/B/36/V/2025/SPKT/Polres Sabu Raijua/Polda NTT, tanggal 14 Mei 2025 .
"Kami sudah terima laporan. (Penyidik) membuat surat perintah penyelidikan dan surat perintah tugas dan sementara pemeriksaan saksi saksi dan pengumpulan barang bukti," ujar Kapolres Sabu Raijua, Paulus Naatonis pada Senin (19/5/2025).
Pemeriksaan dan wawancara klarifikasi terhadap korban dan saksi didampingi orang tua masing - masing.
Hadir pula petugas pendamping sosial (Peksos) dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sabu Raijua.
MR (12), siswa kelas VI sekolah dasar merupakan korban yang pertama kali mengadukan kasus ini.
MR mengaku dicabuli di ruang kelas oleh BEKD yang juga wali kelaa VI.
Pelaku mencabuli korban dengan cara memegang alat kelamin korban dari luar rok seragam dan mengelus - elus alat kelamin korban dan beberapa saksi yang juga siswi sekolah dasar.
Berbekal pengakuan MR ini, kemudian pada Jumat, 16 Mei 2025 team penyelidik Sat Reskrim Polres Sabu Raijua memeriksa terhadap sejumlah saksi di lokasi sekolah dasar tersebut.
NAR, pelapor yang juga orang tua korban MR menjelaskan kalau ia baru mengetahui ketika kepala sekolah BRR mendatangi rumahnya.
Kepala sekolah menemui MR untuk menanyakan informasi terkait percabulan yang dilakukan oleh terlapor terhadap sejumlah siswi.
MR pun berterus terang dan menceritakan kalau ia dicabuli oleh terlapor dengan cara terlapor memegang alat kelaminnya menggunakan tangan terlapor serta memegang bagian payudara korban.
PU, salah satu guru di sekolah dasar tersebut mengaku mendengarkan keluh kesah dari orang tua korban IKD (12).
PU pun melaporkan kejadian tersebut kepada guru - guru yang lain di sekolah mereka.
Siswi lain yang dicabuli terlapor antara lain DLR (11), MK (12), OI (12), AALR (12), ETM (11), BH (12) dan VLH (12) juga akhirnya mengakui perbuatan terlapor.
Rata-rata korban mengaku kalau pelaku hendak membuka rok mereka, menggelitik tubuh korban dan mencium korban.
Pelaku bahkan tidak segan-segan memegang alat vital korban, memaksa korban membuka pakaian bahkan ada korban yang dijanjikan akan dijadikan istri kedua.
Korban ETM malah diajak pelaku untuk menonton film/video porno. Korban lain mengaku dipeluk dan dielus-elus pelaku.
Selain melakukan tindakan cabul, terlapor juga mempertontonkan ke seluruh murid kelas VI SD Negeri tersebut yang berjumlah 24 orang murid dan memperagakan kepada korban terkait perlakuan berbau seksual dengan gerakan tangan terlapor.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sabu Raijua yang menangani kasus ini sudah berkoordinasi dengan UPTD PPA Propinsi NTT di Kupang guna pelaksanaan konseling psikologi terhadap korban dan para saksi.
BEKD selaku terlapor sudah diperiksa penyidik terkait perbuatannya tersebut.
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi seperti TH, PU, ED dan BRR yang merupakan guru di sekolah tersebut.

Cek Kesiapan Dapur SPPG, Kapolda NTT-Tim Itwasum Polri Berkunjung ke SPN Polda NTT

Kasus Pembunuhan di Alak-Kota Kupang Dilimpahkan ke JPU

Telusuri Kematian Axi di Sumba Timur, IPW Desak Kapolda NTT Bentuk Tim Investigasi

Petani di Sumba Timur Dibunuh Rekannya Namun Direkayasa Sebagai Kasus Laka Lantas

Ungkap Kasus Judi dan Gagalkan Curanmor, Belasan Anggota Polres Kupang Dapat Penghargaan
