Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang, Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka

digtara.com - Permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon berujung pada penetapan tiga tersangka oleh Polda Banten, Jumat malam, 16 Mei 2025.
Baca Juga:
Ketiga tersangka tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim (54), Wakil Ketua Bidang Perindustrian, Ismatullah Ali (39), serta Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri (50).
Mereka diduga melakukan pengancaman terhadap PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), guna memperoleh jatah proyek secara paksa tanpa lelang.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti, kami menemukan adanya unsur pidana berupa pengancaman terhadap PT Chengda agar memberikan proyek senilai Rp5 triliun," ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers.
Peran Tersangka dalam Aksi Intimidasi
Dian menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya memperoleh proyek tersebut:
- Ismatullah Ali disebut menggebrak meja dan secara terang-terangan meminta proyek Rp5 triliun tanpa lelang.
- Muhammad Salim dan Ismatullah bersama-sama memaksa PT Chengda untuk memenuhi permintaan mereka.
- Rufaji Zahuri bahkan mengancam akan menghentikan proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Tak hanya itu, Salim juga diketahui mengerahkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di PT Chengda pada 14 dan 22 April 2025 guna menekan perusahaan.
"MS (Muhammad Salim) diketahui menggerakkan massa dalam dua kali aksi unjuk rasa di lokasi proyek, sebagai bagian dari upaya memaksa pemberian proyek," ungkap Dian.
Penyidikan Masih Berlanjut
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Kemungkinan adanya tersangka tambahan tidak tertutup, seiring pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya.
"Kasus ini masih terus kami dalami. Apabila ditemukan bukti tambahan yang mengarah ke pelaku lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum," tegas Dian.

Modus Janjikan Proyek, Anggota Komisi V DPR RI Gadungan Ditangkap Polisi

Proyek Irigasi Rp 2,3 Miliar Mangkrak, Persawahan di Sidimpuan jadi Sarang Babi Hutan

Diduga Ada Gratifikasi dan Tidak Sesuai Spek, Kejari, Polres Binjai Hingga Kejatisu Diminta Usut 12 Proyek Kontruksi di Binjai Gunakan DBH

Gawat! Proyek Saluran Drainase Milik PUPR Tebingtinggi Amburadul, Kerja Belum Selesai Uang Sudah Dibayarkan

Cabuli Bocah SLB hingga Hamil dan Melahirkan, Pria di Lembata Ditangkap Polisi di Cilegon
