Kawanan Pencuri Motor di Medan Ditangkap, Tiga Ditembak Saat Melawan Polisi

digtara.com - Empat pelaku pencurian sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara, berhasil ditangkap polisi setelah diketahui beraksi di tujuh lokasi berbeda.
Baca Juga:
Tiga di antaranya harus dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan saat hendak ditangkap.
Para tersangka yang diamankan adalah Aprianda Rifai Sembiring Depari (20), warga Sunggal; serta Rendi Setiawan (19), Maulana Fahrin (19), dan Arlanda (18), ketiganya warga Kutalimbaru, Deli Serdang.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen, menjelaskan bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di tujuh titik berbeda di Kota Medan.
Salah satu lokasi pencurian terjadi di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Para pelaku mencari sasaran dengan memantau korban dan kendaraan mereka. Setelah target dipastikan, mereka bergerak cepat dan membawa sepeda motor ke lokasi yang telah disiapkan untuk proses selanjutnya," ujar Rudi dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Sunggal setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan.
Saat dilakukan penyergapan, tiga dari empat pelaku berusaha melawan sehingga polisi terpaksa menembak bagian kaki mereka.
Ketiga pelaku yang terluka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk menjalani perawatan dan mengeluarkan proyektil yang bersarang di kaki mereka.
Rudi menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga masih ada jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang belum tertangkap.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka telah beraksi di tujuh lokasi. Kami masih mendalami kasus ini dan akan mengungkap TKP lainnya," katanya.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam tindakan kriminal.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak takut melaporkan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
"Para pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-teman mereka," tegas Rudi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Diketahui, kasus pencurian sepeda motor di Medan cukup marak dalam beberapa waktu terakhir.
Faktor ekonomi seperti kesulitan keuangan dan minimnya lapangan kerja kerap menjadi pemicu, terlebih sejak masa pandemi.
Lemahnya sistem keamanan, seperti kurangnya CCTV dan kelalaian pemilik kendaraan, turut mempermudah aksi para pelaku.
Selain itu, keberadaan penadah juga dianggap memperparah situasi ini.

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

HMI Badko Sumut Desak Pengusutan Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan

Rumah Warga dan Anggota Polisi di Malaka-NTT Jadi Sasaran Pelemparan OTK

Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Diamankan Polisi
