Kawanan Pencuri Motor di Medan Ditangkap, Tiga Ditembak Saat Melawan Polisi
Arie - Jumat, 16 Mei 2025 18:34 WIB
net
Ilustrasi.
"Para pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk berfoya-foya bersama teman-teman mereka," tegas Rudi.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 dan ke-5, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Diketahui, kasus pencurian sepeda motor di Medan cukup marak dalam beberapa waktu terakhir.
Faktor ekonomi seperti kesulitan keuangan dan minimnya lapangan kerja kerap menjadi pemicu, terlebih sejak masa pandemi.
Lemahnya sistem keamanan, seperti kurangnya CCTV dan kelalaian pemilik kendaraan, turut mempermudah aksi para pelaku.
Selain itu, keberadaan penadah juga dianggap memperparah situasi ini.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat
Polres Sumba Timur Hentikan Akvitas Tambang Emas Ilegal
100 Hari Kerja Polrestabes Medan, 526 Kasus Narkoba Diungkap dan 718 Tersangka Diamankan
H. Muhammad Husni Wafat, Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI Tutup Usia di Medan
Terparkir Berhari-hari, Sepeda Motor Tanpa Pemilik Diamankan Polisi
5 Rekomendasi Tempat Nongkrong di Kota Medan Update Februari 2026, Dari Yang Bergaya Eropa hingga Indonesia Timur
Komentar