Diancam Dengan Sajam Lalu Diperkosa, Siswi SMA di Sumba Barat Daya Hamil

digtara.com - YPB (15), siswi SMA di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Baca Juga:
Korban yang juga warga Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya dicabuli dan diperkosa sejak bulan Oktober 2024 lalu.
YPB diperkosa DH alias Dara (55), warga Kampung Kamagel, Desa Wailabubur, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Korban baru melaporkan kasus pencabulan anak dibawah umur ini pada Kamis, 15 Mei 2025 di SPKT Polsek Kodi Utara.
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan kalau sekitar bulan Oktober 2024, korban sedang mengambil air dan mandi di Kali Limrehi, Desa Wailabubur, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Pelaku datang dan mengancam korban dengan senjata tajam. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan.
Korban yang masih dibawah umur takut dengan ancaman pelaku.
Ia pun pasrah dan menuruti keinginan pelaku untuk berhubungan badan di hutan dekat kali tersebut.
Usai menyetubuhi korban, pelaku memberi uang Rp 5.000 kepada korban dan mengancam korban agar kejadian tersebut tidak boleh dilaporkan kepada orang lain.
Karena korban mendiamkan kasus ini dan tidak ada yang mengetahuinya maka pelaku mengulangi perbuatannya.
Kejadian tersebut terus berulang hingga lima kali sampai pada bulan Januari 2025.
Karena perut korban terus membesar, korban pun memberanikan diri mengaku kepada kedua orang tuanya kalau ia hamil dari perbuatan pelaku.
Kedua orang tua korban lalu memeriksakan kandungan korban ke bidan desa serta melaporkan kejadian ini ke Polsek Kodi Utara, Polres Sumba Barat Daya.

Mulai Pulih, Korban Kekerasan Seksual di Manggarai Timur Segera Dimintai Keterangan

Jaga Kelestarian Lingkungan, Pemprov NTT Luncurkan SIPOPS

Korban Kapal Mati Mesin di Perairan Selat Rote-NTT Dievakuasi Selamat

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik Tujuh Pejabat Non Manajerial
