Kasus Kekerasan Pada Anak Dilimpahkan Polres Kupang Ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang menyerahkan Deniningsi Betty, tersangka kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga:
Polres Kupang juga melimpahkan barang bukti saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Pelimpahan dilakukan Kanit IV PPA, Ipda Mega Olivia Wun didampingi Briptu Fatima Wati Balae dan diterima Plt. Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Sisca Gitta Rumondang.
Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Dalam proses hukum, penyidik menetapkan bahwa perbuatan tersangka melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebelumnya telah mengeluarkan surat dengan Nomor: B-506/N.3.25/Eku.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Deningsih Betty telah lengkap (P-21).
"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah kami lakukan sesuai prosedur dan diterima pihak Kejaksaan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Ipda Mega Olivia Wun usai kegiatan, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya pada Jumat (11/4/2025), Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi perempuan, Vera Kristin Junia Bano di RT 08 RW 03 Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Reka ulang dalam rangka melengkapi berkas perkara ini digelar berdasarkan laporan polisi tanggal 14 Januari 2025 serta surat perintah penyidikan tanggal 15 Januari 2025.
Ada 24 adegan diperagakan secara rinci, menggambarkan kronologi terjadinya kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Dalam salah satu adegan, tersangka mengayunkan parang ke arah suaminya, Chornalius Marion Bano yang saat itu sedang menggendong korban, namun justru mengenai kaki kiri korban hingga terluka parah.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Baun, Kabupaten Kupang namun nyawanya tidak tertolong.
Rekonstruksi juga dihadiri Kepala Desa Soba Richard Nikson Puas, keluarga korban, saksi-saksi, serta penasehat hukum tersangka.
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka/ayah korban, Chornalius Marlon Bano.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan pakaian ayah korban yang terkena darah.
Penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kiri sehingga menimbulkan pendarahan.

Veki Poro dan Wene Lodo, Dua Pendaki Asal Kupang Hilang di Gunung Mutis-NTT

Usai Diperiksa, Tome da Costa Pilih Diam, Octo La'a Siap Datangi Korban

Pagelaran Budaya Bhayangkara Warnai Kupang Exotic Festival Night

Dilaporkan Aniaya Pejabat Setwan Kabupaten Kupang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Penuhi Panggilan Polisi

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang
