Sabtu, 17 Januari 2026

Empat Hari Diparkir di Pinggir Jalan, Sepeda Motor Curian Diamankan Warga dan Polisi

Imanuel Lodja - Rabu, 14 Mei 2025 15:01 WIB
Empat Hari Diparkir di Pinggir Jalan, Sepeda Motor Curian Diamankan Warga dan Polisi
ist
Empat Hari Diparkir Di Pinggir Jalan, Sepeda Motor Curian Diamankan Warga Dan Polisi
digtara.com - Satu unit sepeda motor yamaha mio sporty warna biru hitam ditemukan warga di belakang gereja GMIT Talitallkumi, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang.

Baca Juga:

Sepeda motor nomor polisi DH 4757 AN, dengan nomor rangka MH328D204AK453656 dan nomor mesin 260-1452152 ditemukan sejak Minggu (11/5/2025).

Temuan sepeda motor di pinggir jalan di gang Bernemen Ledo di Jalan Selat Sawu, RT 04/RW 02, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kota Lama pada Rabu (14/5/2025).

Stef Kadiaman (68), warga RT 04/RW 02, Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang ini menemukan pertama kali sepeda motor tak bertuan ini pada Minggu, 11 Mei 2025 malam sekitar pukul 23.00 Wita.

Saat itu, Stef pulang ke rumahnya dan melihat sepeda motor tersebut diparkir di pinggir jalan.

Sejak awal, Stef merasa curiga dan memantau keadaan sepeda motor tersebut.

Namun setelah ia pantau setiap harinya, tidak ada pemilik yang datang mencari sepeda motor tersebut.

Setelah selama empat hari berlalu, Stef melaporkan peristiwa tersebut ke ketua RT 04 Kelurahan Pasir Panjang, Bernadus Lande.

Ketua RT memberitahukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasir Panjang serta pihak kelurahan Pasir Panjang.

Mereka kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi di Polsek Kota Lama.

Anggota Polsek Kota Lama bersama Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu mendatangi lokasi penemuan sepeda motor tersebut.

Mereka mengamankan sepeda motor tersebut disaksikan ketua RT 04 Kelurahan Pasir Panjang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasir Panjang dan lurah Pasir Panjang.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Yohny Friser Makandolu mengakui kalau sepeda motor tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan yakni tindak pidana pencurian.

Kasus ini telah dilaporkan di Polsek Kota Lama pada 10 Mei 2025 dengan laporan polisi nomor LP/B/086/V/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Kehilangan dan pencurian sepeda motor ini terjadi pada Sabtu, 10 Mei 2025 subuh sekitar pukul 05.00 Wita di PPI Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasus ini dilaporkan Semuel Lango (38), warga Jalan Sumba, RT 011/RW 003, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kapolsek mengaku masih menyelidiki kasus ini.

"Kita masih berusaha mengungkap motif pelaku mencuri sepeda motor milik korban hingga menyimpannya di lokasi tersebut," tandas Kapolsek.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Beraksi Lagi, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi

Beraksi Lagi, Residivis di Manggarai Barat Ditangkap Polisi

Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga

Warga Kupang-NTT Agar Waspadai Cuaca Ektrem, Polisi Pun Siaga

Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit

Pingsan Saat Berkendara, Penumpang Sepeda Motor di Kupang Ditolong Polantas ke Rumah Sakit

Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap

Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Pelaku Anggota Samapta Ditangkap

Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka

Polisi Amankan Sembilan Terduga Pelaku Penyerangan dan Penganiayaan di Malaka

Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas

Puluhan Kasus Selama Tahun 2025 Libatkan Polisi di NTT, Kapolda Janji Tindak Tegas

Komentar
Berita Terbaru