Berkas Tersangka TPPO Oknum Mahasiswi di Kupang Dikembalikan Jaksa
digtara.com - Jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), mengembalikan berkas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke penyidik Polda NTT.
Baca Juga:
Berkas perkara dikembalikan ke Polda NTT oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT, karena masih terdapat kekurangan baik secara formal dan materil.
Dalam kasus ini, Polda NTT menetapkan Fani. oknum mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kupang sebagai tersangka dalam kasus TPPO.
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana mengaku bahwa berkas perkara dugaan tindak pidana TPPO dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Selasa, 6 Mei 2025 lalu.
Berkas perkara dengan tersangka Fani ini, dikembalikan jaksa peneliti berkas perkara ke Polda NTT karena belum memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara.
"Berkasnya Fani sudah dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT karena belum memenuhi petunjuk jaksa atau belum memenuhi syarat formal dan materil," kata Raka Putra Dharmana, Sabtu, 10 Mei 2025.
Berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT disertai dengan petunjuk untuk dipenuhi oleh penyidik Polda NTT.
"Berkasnya dikembalikan disertai dengan petunjuk lagi untuk dipenuhi oleh penyidik Polda NTT," jelas Kasi Penkum.
Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Palapa Kupang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Viral Video Oknum Polantas Minta Uang Tilang Kepada Warga Masyarakat, Kapolres Kupang Segera Tindak Tegas
Pulang Acara Pesta Nikah, Fotografer di Kota Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kost
10 Penerbangan di Bandara El Tari Kupang Batal Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Tiga Perwira Polres Kupang Dimutasi, Kapolres Minta Pejabat Bangun Kerjasama Dengan Semua Unsur