Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

digtara.com - Tiga tersangka kasus kekerasan seksual sesama jenis sudah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Ketiga tersangka masing-masing Petrus Fransiskus Keso Losor alias Kung Opa (34), Julendi Pelapa alias Endi (26) dan Jeri Nubatonis alias Yeri (27)
"Ada tiga tersangka yang kita terima dan dilimpahkan (penyidik) Polda NTT," ujar Sunoto, JPU dari Kejaksaan Tinggi di Kantor Kejaksaan Negeri Kupang, Jumat (2/5/2025).
Mereka langsung ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut dan jadwal sidang.
"Jadi tahanan jaksa untuk 20 hari kedepan. Mereka ditahan di Rutan Kupang," ujarnya.
JPU pun belum memastikan jadwal sidang.
Sunoto menyebutkan selain menerima tiga tersangka, pihaknya pun menerima barang bukti dan berkas perkara untuk ketiga tersangka.
Kasus kekerasan seksual sesama jenis ini dialami tiga remaja laki-laki masing-masing NF (16), DP (16), dan BN (16) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra saat di konfirmasi di Mapolda NTT pada Jumat (2/5/2025) membenarkan.
Kabid Humas Polda NTT menyebutkan korban NF mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2021, ketika masih duduk di bangku kelas 3 SMP.
Aksi bejat tersebut dilakukan oleh guru seni di sekolahnya, Endhi, dan berlangsung hingga Juli 2024.
Dalam rentang waktu itu, NF juga menjadi korban kekerasan seksual oleh tersangka lain, Kung Opa, yang turut merekam aksi tersebut dan menggunakannya sebagai alat ancaman.
Perubahan perilaku NF akhirnya terungkap dan mendorong orang tuanya untuk melaporkan kejadian ini pada Desember 2024.
Korban lain, DP juga mengalami kekerasan serupa sejak bergabung dalam sanggar seni milik Endi pada 2021.
Tindakan kekerasan terhadap DP berlangsung hingga Agustus 2024 dan melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Endi dan Yeri.
DP kemudian membawa temannya, BN, ke kediaman tersangka, yang juga menjadi korban kekerasan oleh Kung Opa.
Selama kejadian tersebut, para korban mengaku dipaksa menghirup cairan yang disebut "popers", yang diketahui digunakan dalam praktik seksual sesama jenis untuk meningkatkan rangsangan.
Tiga tersangka kini telah dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual:
Kung Opa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Juga pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yeri dan Endi dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka meliputi pakaian seragam korban, satu unit iPhone 14 milik tersangka, dan satu botol cairan popers.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang masing-masing Kung Opa P-21 tertanggal 27 Maret 2025 (Nomor: B–1448A/N.3/Etl.1/03/2025)
Yeri P-21 tertanggal 22 April 2025 (Nomor: B–1594A/N.3.1/Etl.1/04/2025)
Endi P-21 tertanggal 14 April 2025 (Nomor: B–1676A/N.3.1/Etl.1/04/2025)
"Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025," ungkap Kabid Humas Polda NTT.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan para korban sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak.

Usai Diperiksa, Tome da Costa Pilih Diam, Octo La'a Siap Datangi Korban

Pagelaran Budaya Bhayangkara Warnai Kupang Exotic Festival Night

Dilaporkan Aniaya Pejabat Setwan Kabupaten Kupang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Penuhi Panggilan Polisi

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat
