Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Tindakan kekerasan terhadap DP berlangsung hingga Agustus 2024 dan melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Endi dan Yeri.
Baca Juga:
DP kemudian membawa temannya, BN, ke kediaman tersangka, yang juga menjadi korban kekerasan oleh Kung Opa.
Selama kejadian tersebut, para korban mengaku dipaksa menghirup cairan yang disebut "popers", yang diketahui digunakan dalam praktik seksual sesama jenis untuk meningkatkan rangsangan.
Tiga tersangka kini telah dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual:
Kung Opa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Juga pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Yeri dan Endi dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka meliputi pakaian seragam korban, satu unit iPhone 14 milik tersangka, dan satu botol cairan popers.
Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang masing-masing Kung Opa P-21 tertanggal 27 Maret 2025 (Nomor: B–1448A/N.3/Etl.1/03/2025)
Yeri P-21 tertanggal 22 April 2025 (Nomor: B–1594A/N.3.1/Etl.1/04/2025)
Endi P-21 tertanggal 14 April 2025 (Nomor: B–1676A/N.3.1/Etl.1/04/2025)
"Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025," ungkap Kabid Humas Polda NTT.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan para korban sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak.

Mabuk dan Sering Palak Penjual, Preman di Kota Kupang Diamankan Polisi

Jenazah Bayi Tanpa Identitas Dimakamkan K2S

Hilang Saat Sampan Terbalik, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Sampan Terbalik Diterpa Gelombang, Satu Nelayan di Kupang Hilang dan Dua Nelayan Lainnya Selamat

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan
