Selasa, 14 Oktober 2025

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Imanuel Lodja - Sabtu, 03 Mei 2025 09:45 WIB
Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang
ist
Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan Di Rutan Kupang

Tindakan kekerasan terhadap DP berlangsung hingga Agustus 2024 dan melibatkan dua tersangka lainnya, yakni Endi dan Yeri.

Baca Juga:

DP kemudian membawa temannya, BN, ke kediaman tersangka, yang juga menjadi korban kekerasan oleh Kung Opa.

Selama kejadian tersebut, para korban mengaku dipaksa menghirup cairan yang disebut "popers", yang diketahui digunakan dalam praktik seksual sesama jenis untuk meningkatkan rangsangan.

Tiga tersangka kini telah dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual:

Kung Opa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Juga pasal 6 huruf C Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Yeri dan Endi dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dan pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.

Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka meliputi pakaian seragam korban, satu unit iPhone 14 milik tersangka, dan satu botol cairan popers.

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejari Kota Kupang masing-masing Kung Opa P-21 tertanggal 27 Maret 2025 (Nomor: B–1448A/N.3/Etl.1/03/2025)

Yeri P-21 tertanggal 22 April 2025 (Nomor: B–1594A/N.3.1/Etl.1/04/2025)

Endi P-21 tertanggal 14 April 2025 (Nomor: B–1676A/N.3.1/Etl.1/04/2025)

"Ketiga tersangka beserta barang bukti resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada hari Jumat, 2 Mei 2025," ungkap Kabid Humas Polda NTT.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan para korban sesuai prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Sakit Epilepsi Kumat, Warga Semau-Kupang Ditemukan Meninggal di Pantai

Sakit Epilepsi Kumat, Warga Semau-Kupang Ditemukan Meninggal di Pantai

13 Anak Penghuni LPKA Kupang Ditabiskan Jadi Anggota Sidi

13 Anak Penghuni LPKA Kupang Ditabiskan Jadi Anggota Sidi

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Perhiasan Emas Senilai Ratusan Juta Dicuri, Polisi Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah

Purnawirawan TNI Ditemukan Meninggal di Belakang Lapas Anak Kupang

Purnawirawan TNI Ditemukan Meninggal di Belakang Lapas Anak Kupang

Komentar
Berita Terbaru