Berkas P21, Polda NTT Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis Ke JPU
DP juga merupakan korban dari tersangka sejak tahun 2022 saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP sampai tahun 2024 ketika DP sudah kelas 2 SMA.
Baca Juga:
Modus yang digunakan adalah mengajak korban ikut event seni, membujuk korban dengan sejumlah uang, pakaian sepatu bahkan handphone.
Tersangka PFKS alias Kung yang adalah guru seni namun sudah resign pada bulan Oktober 2024 dan focus pada sanggar seni yayasan milik tersangka.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti termasuk sisa cairan poppers dan pakaian korban.
Tersangka diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang dan Pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena tersangka adalah seorang guru saat kejadian," tandas Kombes Patar Silalahi.
Layanan SPPG Dapat Pengawasan Intensif dari Polda NTT
Diserahkan ke Jaksa, Dua Mahasiswi Tersangka Judol Ditahan
Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Dan Diproses Polda NTT
Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa
Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang