Berkas P21, Polda NTT Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis Ke JPU

Sejumlah hal terungkap dalam proses ini. Kung malah merekam adegan hubungan badannya dengan para korban.
Baca Juga:
Video ini dijadikan senjata ampuh untuk menekan korban apabila korban menolak permintaan pelaku.
Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang curiga dengan perubahan sikap korban. Kondisi fisik korban pun semakin kurus.
Orang tua IG kemudian berusaha mencari tahu lewat handphone korban. mereka kaget karena ada percakapan antara korban IG dengan tersangka Kung.
"Ada kalimat popers dan kalimat seksual lainnya sehingga orang tua korban mencari di google kalimat poppers yang adalah cairan untuk menambah gairah seksual," ujar Kombes Patar.
Kedua orang tua korban IG memanggil korban agar dapat berterus terang soal hubungannya dengan tersangka.
"Awalnya korban hanya mengatakan sering meminjam baju untuk tampil dalam acara pencarian bakat namun setelah didesak barulah korban menceritakan sudah menjadi korban sejak tahun 2021 saat tergabung dalam kegiatan ekstrakurikuler tari di salah satu SMP swasta di Kota Kupang," tambah Kombes Patar.
Kejadian tersebut berlanjut tahun 2022 dan 2023 saat korban sudah di bangku SMA. Selanjutnya pada bulan Juli dan bulan Agustus 2024.
Aksi Kung dilakukan di kamar mandi SMP, kost tersangka di Walikota, kost di Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Bakunase, Kota Kupang.
"Ada beberapa perbuatan cabul divideokan oleh tersangka Kung dalam handphonenya," tambah Kombes Patar.
Pada pertengahan Juli 2024, korban diancam akan menyebarkan video korban. Korban minta untuk tidak menyebarkan video tersebut.
Korban menerima telepon dari nomor baru yang meminta bertemu di kamar kost tersangka di daerah Bakunase, Kota Kupang.
Saat korban datang di kamar kost, korban malah diminta berhubungan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Korban pun tidak bisa menolak karena takut dengan ancaman.
Setelah melayani permintaan dari tersangka dan pria yang tidak dikenal, tersangka berjanji akan menghapus nya.
Ancaman berlanjut pada bulan Agustus 2024. Korban menerima ancaman yang sama bahkan tersangka menjelaskan bahwa ia sudah ke sekolah bertemu dengan Satpam, guru dan akan mengirimkan video kepada orang tua korban.Korban yang takut kembali bertemu tersangka di kamar kost tersangka.
Ketika bertemu sudah ada tersangka dan satu laki-laki yang tidak dikenal di dalam kamar.Korban kembali dipaksa melakukan hubungan bahkan ancaman berlanjut sampai akhir Agustus 2024 namun tidak ditanggapi lagi oleh korban.
Polisi mengecek nomor handphone yang digunakan untuk mengancam korban dan ternyata merupakan nomor handphone DP (16) yang diberikan tersangka kepada DP pada Desember 2024 lalu.

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Pengungsi di Posko Konga Dapat Bantuan Dinamo Air Dan Perbaikan Sumur Dari Polda NTT

Pagelaran Budaya Bhayangkara Warnai Kupang Exotic Festival Night

Dilaporkan Aniaya Pejabat Setwan Kabupaten Kupang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Penuhi Panggilan Polisi

Kunjungi Warga di Lokasi Pengungsian Desa Konga-Flores Timur, Kapolda NTT Sapa Warga dan Beri Bantuan
