Gaji Dibawah UMP, Buruh di NTT Minta Nakertrans Tindak Pengusaha Nakal

digtara.com - Dialog ratusan buruh memperingati hari buruh nasional, Kamis (1/5/2025) di Polda NTT meminta agar Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang menindak tegas para pengusaha yang tidak mematuhi aturan dalam pemberian upah bagi para pekerja.
Baca Juga:
Para buruh menyampaikan hal tersebut saat melakukan dialog dengan Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Mapolda NTT yang juga dihadiri Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Silvi Pekudjawang.
"Kami minta pak Kapolda dan Kadis Nakertrans bisa tindak itu pengusaha yang kasih gaji karyawan gaji hanya 500 ribu dan paling tinggi 1 juta tiga ratus,. Itu di toko-toko teman-teman kita digaji 500 ribu" kata Absalom, seorang buruh saat berdialog.
Selain itu para buruh juga mengatakan beberapa pengusaha di Kota Kupang dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan tanpa prosedural dan tanpa diberi pesangon.
PHK yang dilakukan para pengusaha juga dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Sehingga sangat merugikan para pekerja yang bergantung pada pekerjaan mereka.
"Gajinya sudah kecil, dipecat juga seenaknya saja," kata buruh lainnya saat menyampaikan aspirasi di Hari Buruh Nasional.
Para buruh meminta agar pemerintah bisa memperhatikan dan menjadi jembatan untuk memperhatikan nasib para buruh yang berpenghasilan rendah dan tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi NTT tahun 2025 sebesar Rp 2.186.000
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia NTT, Bobby Pitoby mengatakan saat ini ada sekitar 3.800 perusahaan di NTT.
Dia pun meminta agar para buruh untuk melaporkan perusahaan yang nakal atau yang tidak memberi upah sesuai UMP.
"Lapor ke kami Apindo dan Nakertrans jangan langsung ke Polda," kata Bobby.
Kadis Nakertrans Provinsi NTT, Silvy Pekudjawang mengatakan telah menerima beberapa laporan.
Jika ada perusahaan yang lalai dalam pemberian upah agar dilaporkan kepada Nakertrans agar bisa ditindaklanjuti.
Dia meminta agar para buruh untuk memperhatikan setiap perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.

Langkah Iman Paijan: Dari Buruh Bangunan Jadi Marbot Masjid

83.235 Peserta Ikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer UMPTKIN 2025

Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Serentak Cair Mulai 2 Juni, Ini Rinciannya

Gawat! Donald Trump Bisa Bikin Harga iPhone Makin Mahal

Pemkot Medan Gelar Melayu Serumpun 2025 di Istana Maimun
